Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani membacakan nota keberatan atau eksepsi untuk menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, dalam dakwaan JPU, perempuan yang kerap disapa Niki itu diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
ADVERTISEMENT
Namun, pada saat bacakan eksepsi, Nikita Mirzani meluapkan perasaan dan fakta-fakta yang diketahuinya. Ia juga menangis ketika membaca nota keberatannya sendiri.
Nikita Mirzani mengaku terbawa perasaan ketika membacakan eksepsi tersebut. Sebab, ia teringat saat-saat hamil dan melahirkan anak hasil pernikahannya dengan Dipo Latief, Arkana Mawardi.
"Niki pas baca eksepsi ingat anak aja sih, karena 'kan memang kasus itu ada 'kan posisi sedang hamil. Jadi, saya yang mengetahui prosesnya selalu ingat dan enggak bisa Niki buang (ingatan tersebut)," ucap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3).
Ibu tiga anak ini menceritakan momen-momen ketika harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi dengan kondisi tubuh yang sedang hamil.
"Niki dipaksa untuk datang dalam keadaan yang keliyengan, akhirnya Niki muntah di meja saat Niki di-BAP berkali-kali. Tapi, mereka pun tak peduli," tutur Nikita Mirzani .
ADVERTISEMENT
Tak hanya menjalani pemeriksaan dengan kondisi hamil, tapi perempuan 33 tahun itu juga dipaksa untuk kembali menjalani pemeriksaan ketika baru saja melahirkan anaknya secara caesar.
"Dua hari setelah caesar gue dipaksa untuk datang, jadi itu, sih, yang bikin sedih. Kenapa, ya, mereka enggak punya perasaan semua, padahal 'kan hamilnya bukan hamil bohongan, tapi benar-benar hamil. Itu, sih, yang bikin sedih," ucapnya.
"Apalagi pas ngurusin Arkana di yang NICU 'kan, bolak-balik. Padahal, caesar juga belum kering, jadi perih banget, sakit," tutup Nikita Mirzani.
Sidang kasus dugaan penganiyaan yang menjerat Nikita Mirzani akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/3) mendatang. Sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terkait eksepsi dari terdakwa.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Nikita Mirzani didakwa dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP.
ADVERTISEMENT
Jaksa Sigit Hendradi, yang membacakan dakwaan, mengatakan bahwa kejadian bermula sekitar tahun 2018 di lahan parkir daerah Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Terdakwa (Nikita Mirzani) yang diketahui berada di dalam mobilnya yang dikendarai saudara Wahyu, mengikuti laju mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang dikendarai saksi Farid," ucap Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, Senin (24/2).
"Dalam mobil, saksi Ahmad Dipo Ditiro duduk di bangku tengah sebelah kiri bersama dengan rekan kerjanya bernama Ferdiansyah alias Kuproy duduk di jok bagian belakang," imbuh Sigit.
Jaksa menjelaskan bahwa pada saat dalam perjalanan, Nikita Mirzani juga menghubungi saksi Kuproy alias Ferdiansyah. Tapi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan Nikita Mirzani dengan cara saksi tidak menerima sambungan telepon dari Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
"Sampai di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta selatan. Rekan kerja saksi Dipo Ditiro turun dari mobil. Lalu, sesuai arahan terdakwa, saudara Wahyu memberhentikan mobilnya di depan mobil saksi Dipo Ditiro yang sudah dalam posisi berhenti," kata Sigit.
Nikita Mirzani turun dari mobil dan menghampiri mobil Dipo Latief. Kemudian dalam kondisi marah, ia juga menghampiri Kuproy untuk menanyakan isi di dalam mobil.
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik Dipo Latief dan melemparkannya ke Kuproy. Namun, asbak tersebut ditangkis oleh Dipo Latief yang berusaha untuk melerai Nikita Mirzani.
"Karena terdakwa merasa jengkel kepada saksi Ahmad Dipo Ditiro (Dipo Latief) yang sudah menghalanginya, terdakwa kemudian memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan dan jari mengepal dan tangan kiri memegang handphone yang mengenakan kepala dan wajah saksi Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," ucap Sigit.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan Nikita Mirzani , Dipo Latief mengalami luka memar di bagian kepala kiri, hidung, dan kelopak mata. Hal itu berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RS Pertamina Jakarta Selatan.