Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani akan menjalani persidangan terkait dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi dari kubu Nikita Mirzani. Ada dua eksepsi yang bakal dibacakan di persidangan.
"Eksepsi dari saya selaku penasihat hukumnya dan Niki juga," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kepada kumparan, Senin (2/3).
Menurut Fahmi, Nikita Mirzani sudah merasa siap untuk membacakan eksepsi di persidangan. Kendati demikian, Fahmi belum mau membeberkan mengenai poin penting yang akan ia dan Niki sampaikan dalam eksepsi.
"Nanti didengar saja (saat persidangan)," ucap Fahmi.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Nikita Mirzani didakwa dengan dua pasal, yakni pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 335 ayat (1) kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Jaksa Sigit Hendradi, yang membacakan dakwaan, mengatakan bahwa kronologi bermula sekitar tahun 2018 di lahan parkir daerah Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa (Nikita Mirzani) yang diketahui berada di dalam mobilnya yang dikendarai saudara Wahyu, mengikuti laju mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang dikendarai saksi Farid," ucap Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, Senin (24/2).
"Dalam mobil, saksi Ahmad Dipo Ditiro duduk di bangku tengah sebelah kiri bersama dengan rekan kerjanya bernama Ferdiansyah alias Kuproy duduk di jok bagian belakang," imbuh Sigit.
Jaksa menjelaskan bahwa pada saat dalam perjalanan, Nikita Mirzani juga menghubungi saksi Kuproy alias Ferdiansyah. Tapi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan Nikita Mirzani dengan cara saksi tidak menerima sambungan telepon dari Nikita Mirzani.
"Sampai di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta selatan. Rekan kerja saksi Dipo Ditiro turun dari mobil lalu sesuai arahan terdakwa, saudara Wahyu memberhentikan mobilnya di depan mobil saksi Dipo Ditiro yang sudah dalam posisi berhenti," kata Sigit.
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani turun dari mobil dan menghampiri mobil Dipo Latief. Kemudian dalam kondisi marah, ia juga menghampiri Kuproy untuk menanyakan isi di dalam mobil.
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik Dipo Latief dan melemparkannya ke Kuproy. Namun, asbak tersebut ditangkis oleh Dipo Latief yang berusaha untuk melerai Nikita Mirzani.
"Karena terdakwa merasa jengkel kepada saksi Ahmad Dipo Ditiro (Dipo Latief) yang sudah menghalanginya, terdakwa kemudian memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan dan jari mengepal dan tangan kiri memegang handphone yang mengenakan kepala dan wajah saksi Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," ucap Sigit.
Akibat perbuatan Nikita Mirzani , Dipo Latief mengalami luka memar di bagian kepala kiri, hidung, dan kelopak mata. Hal itu berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RS Pertamina Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT