Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Baru Jadi Tahanan Kota, Nikita Mirzani Langsung Minta Izin Demi Cari Nafkah
24 Februari 2020 17:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nikita, Fachmi Hamid, memberikan surat pada majelis hakim agar kliennya bisa beraktivitas di luar kota. Sebelumnya, pemain film Jakarta Undercover itu ditetapkan sebagai tahanan kota, yang mana ia hanya diperbolehkan beraktivitas di dalam kota saja.
Usai sidang, Fahmi menjelaskan alasan Nikita berencana pergi ke luar kota. Menurut Fahmi, Nikita mendapat tawaran pekerjaan yang harus diambilnya.
"Kalau orang cari nafkah, di dalam konstitusi Undang Undang Dasar, enggak ada orang dan anda punya hak untuk cari nafkah. Kita tidak perlu mempersoalkan orang cari nafkah," terang Fahmi.
Dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, Fahmi Bachmid berharap agar majelis hakim mengizinkan Nikita Mirzani untuk beraktivitas di luar kota. Fahmi pun bersedia menjadi penjaminnya.
ADVERTISEMENT
"Insyallah diizinkan. Sepanjang kita patuhi aturannya dan setiap sidang kami pasti hadir, saya yang jamin," ujar Fahmi.
Selain minta izin ke luar kota, Fahmi juga meminta agar sidang dilanjutkan kembali dua minggu yang akan datang, yakni Senin (9/2). Hanya saja, permintaan itu tak dikabulkan oleh majelis hakim.
Oleh karena itu, sidang dengan agenda eksepsi akan tetap diselenggarakan pekan depan, Senin (2/3).
"Mau minta tanggal 9 (Maret) dengan pertimbangan kita akan membuat eksepsi yang cukup ada waktu. Tapi, ya, kami sepenuhnya serahkan kepada majelis hakim. Dan kami sepakat tanggal 2 (Maret)," jelas Fahmi.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Nikita mengaku tak menemukan kendala yang berarti selama sidang berlangsung. Dia hanya berharap agar proses persidangan segera selesai.
ADVERTISEMENT
"Enggak sih sama sekali, alhamdulillah cepat juga sidangnya, seminggu sekali. Jadi semoga cepat selesai, supaya Niki juga bisa damai kalau kerja, enggak harus datang lagi ke sini. Biar jelas semua, kayak gimana ceritanya," pungkas Nikita Mirzani.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Nikita Mirzani didakwa dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Namun pada 3 Februari lalu, ia dibebaskan dari tahanan rutan dan diubah statusnya menjadi tahanan kota. Ada sejumlah faktor yang menjadi alasannya agar ditetapkan sebagai tahanan kota, salah satu faktornya karena masih memiliki bayi yang harus dirawat.
ADVERTISEMENT