Nikita Mirzani Minta Polisi Periksa Sajad soal Dugaan Telantarkan Anak

21 Agustus 2019 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Kelahiran Nikita Mirzani. Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kelahiran Nikita Mirzani. Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari ini terkait dugaan penelantaran anak. Pemeriksaan terhadap perempuan yang kerap disapa Niki itu dilakukan terkait laporan dari mantan suaminya, Sajad Ukra.
ADVERTISEMENT
Namun Niki tampaknya tidak akan memenuhi panggilan tersebut. Lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Niki mengirimkan surat ke penyidik Polda. Isinya ialah perempuan 33 tahun itu meminta keadilan terkait laporannya ke Sajad.
Nikita Mirzani dan Sajad Ukra Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Usai dipolisikan, Nikita Mirzani melaporkan balik Sajad atas tuduhan yang sama pada 1 Desember 2018. Dalam laporannya, pemain film 'Comic 8' ini merasa dirugikan karena tidak pernah mendapat nafkah dari Sajad setelah bercerai.
Padahal, berdasarkan putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Sajad harus memberikan nafkah untuk anaknya bersama Niki, Azka Raqilla Mawardi, sebesar Rp 6 juta setiap bulan sampai Azka dewasa. Selain itu, Pengadilan juga memutuskan bahwa Azka berada dalam pemeliharaan Niki.
"Nikita sudah kirim surat dan selanjutnya juga minta Sajad segera dipanggil terkait laporannya Nikita," kata Fahmi kepada kumparan, Rabu (21/8).
Fahmi Bachmid di Polres Jaksel. Foto: Giovanni/kumparan
Fahmi mengatakan, polisi sebenarnya sudah memanggil Sajad terkait laporan dari Nikita Mirzani. Namun, Sajad tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Pihak Niki amat menyayangkan hal itu.
ADVERTISEMENT
"Apabila Sajad Ukra enggak datang harusnya dipanggil paksa. Karena dalam perkara pidana tidak bisa diwakili oleh siapapun juga dan harus yang dipanggil datang sendiri," ucap Fahmi.
Fahmi menambahkan, Nikita Mirzani dalam suratnya meminta agar Azka tidak dilibatkan dalam konflik hukum. Apalagi usia sang anak masih di bawah umur.
"Kalau pelapor (Sajad) merasa dirugikan, ya harusnya ajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, karena putusan Pengadilan Agama sampai saat ini masih berlaku dan belum dibatalkan," tutup Fahmi.