Nikita Mirzani Santai Eksepsinya Ditolak Jaksa Penuntut Umum

9 Maret 2020 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3). 
 Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
Presenter Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Agenda sidang hari ini, Senin (9/3) yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi dari terdakwa.
ADVERTISEMENT
Saat tiba di persidangan, Nikita yang mengenakan atasan berwarna putih, datang bersama sahabatnya, yakni Fitri Salhuteru. Selain itu, ada juga beberapa tim dari program acara yang dipandu Nikita.
Kemudian sidang pun dimulai, dan pemain film 'Comic 8: Casino King' itu duduk di kursi pesakitan. Ia terlihat santai dalam menjalani proses sidang.
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Sigit Hendradi selaku JPU, menolak eksepsi yang dibacakan oleh Nikita Mirzani pada 2 Maret lalu. Nikita dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, kala itu sudah membacakan nota pembelaan sebanyak kurang lebih 100 halaman.
Salah satu eksepsi yang dibacakan Nikita pada sidang pekan lalu yakni meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita menilai bahwa permasalahan dengan Dipo merupakan hal yang kerap dialami dalam rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Ia juga membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang saat itu masih menjadi suaminya.
"Materi nota keberatan dari terdakwa memuat asumsi-asumsi subjektif dan sah tidak bisa diterima secara hukum," ujar Sigit di sela persidangan.
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
Ditemui usai sidang, Nikita tidak merasa keberatan dengan tanggapan JPU terkait penolakan eksepsinya itu.
“Enggak kecewa, enggak kaget. Niki mah maunya ditolak saja, biar lanjut sidangnya,” ucap ibu tiga anak tersebut.
Nantinya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/3) mendatang. Di sidang itu, Hakim akan membacakan putusan sela.
Dalam seminggu, pemeran film Jakarta Undercover ini akan menjalani dua kali persidangan. Dengan adanya hal tersebut, waktunya menjadi tersita.
“Kalau untuk kerjaan iya. Ngurusin anak jadi terhambat. Tapi, enggak apa-apa seminggu dua kali (sidang), semoga cepat selesai persidangannya,” tutur Nikita.
Nikita Mirzani di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Selama menjalani proses hukum tersebut, Nikita Mirzani tak hanya mendapatkan dukungan dari sahabat, tapi juga putri sulungnya, Laura Meizani atau Lolly. Namun, Lolly tidak dapat hadir ke persidangan.
ADVERTISEMENT
“Iya, support. Tapi, kakak Lolly lagi mau ujian nih, Senin, jadi Niki bilang belajar saja,” pungkas Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018, di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Awalnya Niki mengikuti mobil Dipo.
Ketika Dipo menurunkan 2 orang temannya, Nikita Mirzani mendekati mobilnya dan marah-marah. Niki langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil. Hal itu mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening Dipo.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 351 juncto 335 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.