Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang melibatkan figur publik Nikita Mirzani , akan memasuki babak baru. Nikita dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 24 Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
Atas hal ini, ibu tiga anak itu mengaku tidak sabar. Nikita juga mengucap syukur karena persidangan bisa digelar tanpa menunggu waktu lama.
"Alhamdulillah, akhirnya sidangnya cepat. Karena emang Niki pengin secepat-cepatnya, supaya terang benderang," ucap Nikita Mirzani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
"Tapi ini udah ada di titik terang sih, dari asbak plastik, muka lecet. Alhamdulillah banget, emang Allah Maha Baik, semuanya dilancarin. Kalian nanti bisa nyaksiin sendiri, siapa yang bohong, siapa yang benar," lanjutnya.
Ketika disinggung soal kesiapannya untuk menjalani sidang nanti, pembawa acara 'Nih Kita Kepo' itu dengan mantap menjawab siap.
"Harus (datang sidang) dong, gila. Sudah kayak apa aja gue kemarin dikepung. Padahal masalahnya cuma lecet doang, tapi enggak apa-apa, pelajaran," katanya.
Lantaran sidang tersebut akan berlangsung secara terbuka, perempuan berusia 33 tahun itu berharap semua orang bisa melihat secara langsung pemaparan dari Dipo Latief nantinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi bisa ditonton sama khalayak ramai, kita bisa lihat Dipo Latif ada di persidangan. Niki mau liat dia ngomong apa, kan dia ngomong mau ada 5 saksi, padahal enggak ada saksi, tapi kita lihat. Makanya kan sudah mulai kelihatan satu-satu terbongkar," tutupnya.
Diketahui, Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief, pada 5 Juli 2018, di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo. Ketika Dipo menurunkan 2 orang temannya, Nikita Mirzani mendekati mobilnya dan marah-marah. Niki langsung melempar asbak plastik yang ada di dalam mobil. Hal itu mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening Dipo.
Atas perbuatannya, Nikita diduga melanggar Pasal 351 juncto 335 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut pemain film 'Jakarta Undercover' itu sempat mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Selatan, akhir Januari lalu.
Namun, setelah beberapa hari, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang ke rumah. Sehingga statusnya menjadi tahanan kota.
Nikita Mirzani dan Dipo menikah siri pada 18 Februari 2018. Di tahun yang sama, pemeran film ‘Jakarta Undercover’ ini mengajukan gugatan isbat nikah dan cerai pada 16 Juli.
Namun, pada Oktober 2018, ibu tiga anak ini membatalkan gugatan. Satu bulan setelahnya, dia kembali melayangkan gugatan.