Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani bakal kembali menjalani persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Nantinya, agenda sidang yang akan dilakukan yakni pembacaan eksepsi alias nota keberatan.
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani mengaku telah mempersiapkan diri untuk membacakan eksepsinya sendiri. Sebelum datang ke persidangan, ia mengaku telah berlatih yoga untuk pernapasan.
"Tadi latihan yoga dulu pernapasan, karena kan panjang, pasti akan lama," ucap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3).
Selain itu, ia juga telah menulis eksepsinya sendiri. Hal itu dilakukan untuk dapat meyakinkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Nantinya dalam membacakan nota keberatannya, Nikita Mirzani akan membacakan sekitar 9 lembar. Sementara kuasa hukumnya, akan membacakan sekitar 90 lembar.
"Kalau Bang Fahmi 90 lembar. Kalau Nikita 9 lembar. Poin-poin penting memang harus disampaikan supaya hakimnya jelas, jaksanya juga jelas," terang Nikita Mirzani.
Ia juga mengatakan, saat menulis eksepsinya sendiri, tidak memerlukan waktu yang lama. Namun, ia mengaku membutuhkan konsentrasi penuh.
ADVERTISEMENT
"Nulis sendiri, butuh waktu enggak lama tapi butuh konsentrasi. Supaya tidak bercucuran air mata," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nikita Mirzani didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kemudian juga ada Fitri Salhuteru, dan disusul oleh Billy Syahputra.
Tak ketinggalan, sejumlah tim program untuk acaranya juga ikut mendampingi Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018, di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Awalnya Niki mengikuti mobil Dipo.
Ketika Dipo menurunkan 2 orang temannya, Nikita Mirzani mendekati mobilnya dan marah-marah. Niki langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil. Hal itu mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening Dipo.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 351 juncto 335 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT