Kumparan Logo

Nikita Mirzani Sempat Mengeluh Sakit saat Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (2/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (2/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani, Kamis (2/10).

Usai mendengarkan keterangan Ahli UU ITE dan Ahli TPPU, sidang berlanjut ke agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Nikita Mirzani mengikuti proses tersebut.

Mendekati azan maghrib, hakim memutuskan untuk menskors persidangan. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, juga menyampaikan kondisi kesehatan kliennya.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (2/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Usman mengungkapkan bahwa aktris berusia 39 tahun itu sudah sempat mengajukan permohonan pengobatan sebelumnya.

"Ini kondisi terdakwa memang dari kemarin kan mengajukan untuk berobat. Nah sekarang berdampak ini terdakwa agak sakit di bagian belakang," ujar Usman Lawara.

Hakim Ketua, Khairul Saleh, lantas memberikan penjelasan bahwa majelis tidak menolak permohonan. Namun, Khairul Saleh mengingatkan soal prosedur yang berlaku harus dipenuhi sebelumnya.

"Kalau memang sakit itu cepat dilengkapi. Sudah tau sakit tapi gak dilengkapi, bagaimana kita mau mengizinkan," ucap Khairul Saleh.

instagram embed

Mendengar hal tersebut, Nikita Mirzani ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak Rutan sebenarnya sudah mengetahui kondisi kesehatannya.

"Izin, Yang Mulia. Bukannya Rutan tidak mau mengeluarkan tapi Rutan sudah tahu bahwasanya dari dokter itu saya harus terapi seminggu dua kali," ungkap Nikita Mirzani.

Khairul Saleh kemudian kembali menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak pernah menolak permohonan berobat. Asal, prosedur dan keperluan formalitas yang berlaku bisa dipenuhi.

"Tolong kalau memang sakit, ada surat sakit dari Rutan. Kita enggak pernah menolak, begitu ya terdakwa ya," tukas Khairul Saleh.

Khairul Saleh kemudian menskors persidangan. Kendati demikian, sidang kembali dibuka pada pukul 19.30 WIB.