Kumparan Logo

Nikita Mirzani Tak Penuhi Undangan Polisi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11). Foto: Ronny

Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Abdul Malik terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu didaftarkan ke Polres Demak.

Hari ini, Senin (9/8), Nikita Mirzani dijadwalkan memenuhi undangan Polres Demak untuk memberi klarifikasi atas laporan tersebut. Mengenai itu disampaikan oleh Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.

embed from external kumparan
Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (14/10). Foto: Ronny

"Dua minggu sebelumnya kita sudah kirim surat klarifikasinya, dijadwalkan hari Senin ini sebetulnya untuk jadwal klarifikasi. Tapi, yang bersangkutan sampai dengan saat ini belum datang," ucap Budi Adhy Buono saat dihubungi, Senin (9/8).

Budi Adhy Buono kemudian mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Nantinya, polisi akan melayangkan surat undangan klarifikasi kedua untuk pemain film Moammar Emka's Jakarta Undercover itu.

embed from external kumparan

"Iya, surat pelayangan klarifikasi yang kedua kita akan atur lagi. Kita jadwalkan untuk mengirimkan undangan surat klarifikasi," ujarnya.

Artis Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (11/9/2020). Foto: Ronny

Lebih lanjut, Budi Adhy Buono mengatakan persoalan ini masih berupa pengaduan. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa pihak pelapor, dalam hal ini Abdul Malik.

embed from external kumparan

"Kan, surat pengaduan aja, pengaduan masyarakat yang kita tindak lanjuti. Makanya, kita mau klarifikasi, apakah benar ini yang bersangkutan yang meng-upload di medsos," pungkasnya.

Dalam laporan Abdul Malik, Nikita Mirzani disebut diduga dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik dan atau tindak pidana pencemaran nama baik.