news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nunung Kecewa dengan Vonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

27 November 2019 19:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim telah memvonis komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan dengan pidana 1,5 tahun rehabilitasi. Meski begitu, Nunung dan suaminya masih belum menerima putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Usai sidang, Nunung tampak kecewa dengan vonis majelis hakim. Kekecewaan itu ditunjukkan dengan enggannya Nunung menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan.
Sambil berjalan menunduk, pemilik nama Tri Retno Prayudati itu tak menggubris pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara itu, anak sulung Nunung, Bagus Permadi mengatakan bahwa ibunya kecewa dengan sidang tersebut.
"Dibilang harus menerima ya cukup berat, tapi mau gimana lagi, ini sudah putusan dari hakim. Kita harus menghormati hasil dari hakim. Mamah sendiri sedikit kecewa," ucap Bagus Permadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Tidak hanya Nunung yang kecewa, Bagus pun demikian. Ia sedih karena nota pembelaan yang dibacakan oleh ibunya beberapa waktu lalu tampaknya tidak diindahkan oleh majelis hakim.
Bagus Permadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Yang pasti sedih lah, kecewa dari hasil keputusannya. Kemarin sudah mengajukan pembelaan 6 bulan, tapi tetap diputus 1 tahun 6 bulan, enggak ada perubahan sama sekali," katanya.
ADVERTISEMENT
"Tapi saya menghargai keputusan hakim, dari keluarga yang pasti sedikit menyesal dengan adanya putusan itu. Kita mau diskusi lagi dengan keluarga juga, gimana baik ke depannya kita mau diskusi lagi," sambungnya.
Di samping itu, kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan pihaknya juga kecewa dengan putusan dari majelis hakim. Sebab, dalam pleidoi sebelumnya, ia berharap agar majelis hakim memvonis 6 bulan rehabilitasi.
"Ya kita pikir-pikir dulu, apakah menerima atau tidak," pungkasnya.