Oge Arthemus Diduga Tanam 5 Pot Ganja untuk Konsumsi Sendiri

29 Agustus 2023 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Oge Arthemus dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (29/8/2023).  Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Oge Arthemus dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (29/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesulap Oge Arthemus ditetapkan sebagai tersangka usai terjerat kasus penyalahgunaan dan kepemilikan ganja. Oge diamankan di Yogyakarta pada 25 Agustus lalu dengan barang bukti berupa tanaman ganja.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M.Syahduddi mengungkap bahwa Oge diduga menanam tanaman ganja untuk dikonsumsi sendiri. Polisi juga sempat mengamankan 3 botol biji ganja yang belum ditanam.
"Ini ada 3 botol biji ganja, kemudian menemukan 5 pot tanaman ganja, terdiri dari 2 pot kecil, dan 3 pot ukuran besar. kemudian juga ada 1 pack pupuk yang juga diamankan dari pelaku AH," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8).
Tersangka Oge Arthemus dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (29/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Penangkapan Oge bermula dari pernyataan rekannya yang juga tersangka dalam kasus ini, AH. AH mengatakan bahwa ia menanam ganja atas perintah Oge.
"Dari pengakuan AH itu, kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA (Oge Arthemus) di salah satu hotel di kawasan Gondokusuman Provinsi DI Yogyakarta," ucap Syahduddi.
ADVERTISEMENT
Syahduddi lalu menjelaskan bahwa aktivitas menanam ganja ini telah dilakukan Oge di dalam rumahnya selama kurang lebih 5 bulan dari Maret 2023.
"Kalau dari pengakuan pelaku, ya, memang untuk dikonsumsi aja, tidak ada motif lain karena dia tanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi," kata Syahduddi.
"Jadi dia membeli biji ganja ini, kemudian disemai di dalam pot tanaman diberi pupuk, ya, tumbuhnya seperti ini. Dia simpan di teras rumahnya di lantai 2 di atas," pungkasnya.
Polisi menujukkan tersangka Oge Arthemus dan barang bukti saat konpers narkoba di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, pesulap aliran escapologist yang pernah meraih rekor MURI Indonesia itu ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat atas dugaan kepemilikan ganja. Oge Arthemus (44), diketahui pernah mengikuti ajang Asia's Got Talent pada tahun 2019.
Oge diamankan di daerah Yogyakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Meski ditangkap tidak saat menggunakan narkoba, Oge diyatakan positif THC dari hasil tes urine.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Oge disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oge dapat dikenai pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.