Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Oge Arthemus Jadi Tersangka Dugaan Kepemilikan Ganja, Terancam Pidana Mati
29 Agustus 2023 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Oge Arthemus sebagai tersangka usai ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan ganja pada 25 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang setiap orang melawan hukum untuk menanam memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M.Syahduddi dalam konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8).
Sebelum diamankan, Syahduddi mengatakan ganja yang dimiliki Oge seluruhnya ditanam sendiri oleh pria yang berprofesi sebagai pesulap itu. Oge diketahui menanam seluruh tanaman ganja yang ia miliki di dalam rumahnya.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja dalam pot dan ditanam di rumah pelaku," ucap Syahduddi.
Penangkapan Oge, menurut Syahduddi, bermula dari informasi masyarakat. Diduga ada 2 orang yang melakukan tindak penyalahgunaan narkoba di kawasan Serpong. Dari kedua tersangka, didapatkan total 5 pot ganja yang diamankan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan dua orang tersangka atas nama inisial AH dan IAS alias OA," ungkap Syahduddi.
Dari Oge, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 pack pupuk hidroponik, dan lima pot tanaman ganja yang terdiri atas 3 pot besar dan 2 pot kecil.
Sebelumnya, Oge Arthemus (44), diketahui pernah mengikuti ajang Asia's Got Talent pada tahun 2019. Pesulap aliran escapologist itu juga diketahui pernah meraih rekor MURI.
Oge diamankan di daerah Yogyakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Meski ditangkap tidak saat menggunakan narkoba, Oge diyatakan positif THC dari hasil tes urine.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Oge disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oge dapat dikenai pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.