Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo Resmi Cerai

8 Januari 2024 17:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Okie Agustina tiba di Pengadilan Agama Bogor, Senin (20/11/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Okie Agustina tiba di Pengadilan Agama Bogor, Senin (20/11/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo resmi bercerai. Putusan cerai mereka dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bogor dalam persidangan yang digelar secara eCourt.
ADVERTISEMENT
Dalam Informasi Putusan Nomor 1486/Pdt.G/2023/PA.Bgr tertulis bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Okie Agustina.
"Mengabulkan gugatan penggugat," bunyi poin pertama dalam putusan itu.
Okie Agustina (kanan) dan Gunawan Dwi Cahyo (kiri) di Pengadilan Agama Bogor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Cerai dari Gunawan Dwi Cahyo, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Okie Agustina

Lewat putusan itu, hakim juga menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap penggugat (Okie Agustina Sofyan binti Adi Sofyan),
Selain itu, terdapat sejumlah kesepakatan yang dibuat dalam putusan itu, salah satunya mengenai hak asuh anak. Hakim memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Okie.
"Berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," tulis putusan itu.
"Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penggugat," lanjut bunyi putusan itu.
Okie Agustina (kanan) dan Gunawan Dwi Cahyo (kiri) di Pengadilan Agama Bogor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Putusan itu juga mengatur besaran nafkah yang wajib diberikan Gunawan terhadap buah hatinya, yakni Rp 5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, rumah yang terletak di Bogor, Jawa Barat, disepakati sebagai milik Okie. Rumah itu ditempati Okie dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
"Harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat," bunyi putusan.