Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Informasi Putusan Nomor 1486/Pdt.G/2023/PA.Bgr tertulis bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Okie Agustina .
"Mengabulkan gugatan penggugat," bunyi poin pertama dalam putusan itu.
Cerai dari Gunawan Dwi Cahyo, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Okie Agustina
Lewat putusan itu, hakim juga menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap penggugat (Okie Agustina Sofyan binti Adi Sofyan),
Selain itu, terdapat sejumlah kesepakatan yang dibuat dalam putusan itu, salah satunya mengenai hak asuh anak. Hakim memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Okie.
"Berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," tulis putusan itu.
"Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penggugat," lanjut bunyi putusan itu.
Putusan itu juga mengatur besaran nafkah yang wajib diberikan Gunawan terhadap buah hatinya, yakni Rp 5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, rumah yang terletak di Bogor, Jawa Barat, disepakati sebagai milik Okie. Rumah itu ditempati Okie dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
"Harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat," bunyi putusan.