Pablo Benua

Pablo Benua Salahkan Editornya dalam Kasus 'Ikan Asin'

3 Maret 2020 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pablo Benua saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (28/1/2020).
 Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pablo Benua saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (28/1/2020). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin' memasuki tahap pemeriksaan saksi dari para terdakwa. Dalam persidangan, sebanyak tiga saksi meringankan dihadirkan oleh Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar.
ADVERTISEMENT
Mereka mengaku cukup puas dengan keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
"Insyaallah, sangat memuaskan. Kan, saya udah bilang dari awal, Allah akan menunjukkan jalan," ucap Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3).
Pablo Benua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Dalam persidangan tersebut, Pablo Benua seperti mencecar editornya, Derry, yang dianggapnya sebagai pengunggah video tersebut. Menurutnya, ketiga saksi meringankan yang ia hadirkan juga berpendapat demikian.
"Kita ada timnya. Setelah dicek, biasanya di-upload. Sementara saat itu kan abis lebaran, video banyak. Dia, mungkin, karena takut capek dan sebagainya, akhirnya dia inisiatif upload, deh. Tapi, akibatnya sekarang gini," kata Pablo Benua.
"Pada saat itu, saya juga marah-marah kasar sekali sama dia. Bahkan hampir saya jotos saat itu dan karyawan tahu semua," ujarnya menambahkan.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami saat jalani sidang kasus 'Ikan Asin' di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Pablo Benua juga mengaku sudah menghapus video yang membuatnya masuk bui sebelum dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq. Ia mengklaim telah meminta Derry untuk menurunkan video tersebut dari kanal YouTube.
ADVERTISEMENT
"Sudah saya suruh take down. Sebelum dilaporkan, sudah di-take down," ungkap Pablo Benua.
Kasus ini berawal dari viralnya sebuah vlog berjudul GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua.
Di vlog itu, Galih mengupas kehidupan rumah tangga dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, hingga tercetus ucapan 'bau ikan asin'.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Fairuz A Rafiq, selaku pihak yang dirugikan, kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Juli 2019 lalu.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar beberapa bulan lalu, mereka dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
ADVERTISEMENT
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Sementara itu, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga kini, kasus yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami itu masih akan berlanjut di persidangan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten