Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Paula Verhoeven Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum soal Draft Putusan Cerai Bocor
30 April 2025 8:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Erwin Natosmal Oemar, tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait tersebarnya dokumen atau draft putusan cerai kliennya dengan Baim Wong.
ADVERTISEMENT
Erwin menyampaikan dalam dokumen yang tersebar tersebut terdapat sejumlah informasi pribadi Paula Verhoeven yang seharusnya tidak dipublikasikan karena menyangkut ranah privasi.
Meski begitu, Erwin menyebut pihaknya belum mengetahui siapa yang menyebarkan dokumen tersebut.
"Itu kami tidak tahu (siapa yang menyebarkannya), makanya kami kemarin membawa ke Bawas, biarkan Bawas menginvestigasi dan biar kemudian menemukan siapa aktor di balik ini. Kami sedang akan mencoba tentang langkah hukumnya," kata Erwin di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/4).
Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum, Pihak Paula Verhoeven Lakukan Analisis
Untuk saat ini, menurut Erwin, pihaknya masih melakukan analisis mendalam untuk menentukan mana ranah yang bisa ditindak melalui jalur hukum pidana.
"Secepatnya, sedang kami analisis," tutur Erwin.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Majelis hakim menilai tudingan perselingkuhan yang dilakukan Paula terbukti. Ibu dua anak itu dinyatakan sebagai istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami.
Atas pertimbangan itu, Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar.
Namun seiring waktu, putusan tersebut menjadi kontroversial setelah juru bicara pengadilan menyampaikan alasan dari perceraian. Pernyataan itu membuat Paula Verhoeven merasa difitnah dan nama baiknya tercoreng.
Atas alasan itu, Paula Verhoeven mengadukan juru bicara pengadilan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik dan juga melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pelanggaran administratif.