Pelaku yang Ancam Culik dan Perkosa Syifa Hadju Mengaku Penggemar

2 Maret 2020 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syifa Hadju di Senayan City, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).  Foto: Regina Kunthi Rosary
zoom-in-whitePerbesar
Syifa Hadju di Senayan City, Jakarta Selatan, Jumat (15/11). Foto: Regina Kunthi Rosary
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syifa Hadju melaporkan adanya ancaman tindak pidana penculikan dan pemerkosaan terhadap dirinya ke Polres Tangerang Selatan pada Jumat (28/2). Menurut pemain film berusia 19 tahun tersebut, rentetan ancaman telah diterimanya selama berbulan-bulan melalui media sosial Instagram.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Senin (2/3), beredar kabar bahwa terduga pelaku pengancaman sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono membenarkan pihaknya telah menangkap seorang lelaki di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah.
"Kami sudah menemukan identitas, tepatnya kemarin, dan hari ini kami sudah amankan di Polres Tangerang Selatan," ujar AKP Muharram Wibisono ketika ditemui di kantornya, Senin siang.
Artis Syifa Hadju di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat, (28/2/2020). Foto: Ronny
Hingga kini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tersebut. Lelaki berusia sekitar 24 tahun tersebut, menurut AKP Muharram Wibisono, masih dimintai keterangan terkait kejadian pengancaman.
"Kalau menurut keterangan yang bersangkutan, diduga terlapor ini memang salah satu fans. Untuk motif, masih kami dalami, ya. Mudah-mudahan segera ada titik terang, motifnya apa, tujuannya untuk apa," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Syifa Hadju, Sandy Arifin, menginformasikan dirinya sedang menuju ke Polres Tangerang Selatan.
Artis Syifa Hadju bersama pengacara Sandy Arifin datangi Polres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat, (28/2/2020). Foto: Ronny
“Kami mendapat informasi dari media seperti itu bahwa pelaku sudah ditangkap, kami menuju ke sana untuk melihat dan mengecek. Sudah diinformasikan. Harusnya (Syifa Hadju datang), ya. Mungkin (sama) ibu atau orang tuanya,” kata Sandy Arifin ketika dihubungi kumparan, Senin siang.
Menurut Sandy, dirinya tak akan datang sendirian. Syifa Hadju kemungkinan juga bakal menyambangi Polres Tangerang Selatan.
“Sudah diinformasikan. Harusnya (datang), ya. Mungkin (sama) ibu atau orang tuanya,” tutur Sandy Arifin.
Berdasarkan laporan dengan nomor TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, terduga pelaku yang mengancam Syifa Hadju terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT