Pelaku yang Mengancam Keluarga Eza Gionino Dibawa ke Polres Bogor

27 November 2019 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eza Gionino dan sambangi Polres Bogor, Sabtu (16/11/2019). Foto: Maria Gabrielle P.
zoom-in-whitePerbesar
Eza Gionino dan sambangi Polres Bogor, Sabtu (16/11/2019). Foto: Maria Gabrielle P.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor Eza Gionino melaporkan Qory Supiandy, penjual ikan arwana asal Kalimantan, ke Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, 16 November lalu. Dalam laporannya, Eza menyebut Qory melakukan ancaman pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Rabu (27/11), Eza dan Qory melakukan mediasi di kantor Henry Indraguna selaku kuasa hukum Eza Gionino.
Selama mediasi, Qory yang juga didampingi kuasa hukumnya meminta maaf kepada Eza dan keluarga, atas perlakuan tidak menyenangkannya itu.
Eza Gionino dan Henry Indraguna di kawasan Permata Hijau, Jakarta Utara, Rabu (27/11). Foto: Alfadillah/kumparan
Henry mengatakan, meski sudah memaafkan, Eza tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum di kepolisian. Karena itu, setelah melakukan mediasi, Qory langsung diserahkan ke Polres Bogor.
“Perbuatan tidak akan bisa meninggalkan pidana, maka daripada itu kami sudah menyerahkan kepada kepolisian dan barusan sudah dibawa oleh kepolisian,” kata Henry saat temukan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
“Sekarang kita tunggu saja proses dan selanjutnya, dan kita serahkan kepada kepolisian Indonesia,” sambung Henry.
Eza Gionino, Henry Indraguna, dan Qory saat mediasi di kawasan Permata Hijau, Jakarta Utara, Rabu (27/11). Foto: Alfadillah/kumparan
Henry mengatakan bahwa mediasi tersebut sudah diketahui oleh pihak kepolisian. Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penyelidikan tersebut kepada pihak Polres Bogor.
ADVERTISEMENT
“Iya kami sudah memberitahukan kepada penyidik sebelum Qory dateng ya, penyidik punya pertimbangan sendiri ya. Kami enggak bisa ikut campur tadi sudah diamankan dan tadi sudah dibawa ke Polres Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan,” tutur Henry.
Namun untuk proses selanjutnya, Henry belum mengetahui apakah Qory akan langsung ditahan atau hanya dimintai keterangan lanjutan di Polres Bogor.
“Jadi sekali lagi, hati-hati mulutmu adalah harimaumu. Jempolmu harimaumu,” pungkas Henry.
Eza Gionino, Henry Indraguna, dan Qory saat mediasi di kawasan Permata Hijau, Jakarta Utara, Rabu (27/11). Foto: Alfadillah/kumparan
Sementara Eza, sebagai orang yang merasa dirugikan, mengaku lega setelah Qory diserahkan ke pihak kepolisian. Bagi Eza, hal itu membuatnya dan keluarga merasa tenang.
“Kalau gue, alhamdulillah bersyukur (ditangkap). Paling enggak gue lihat istri gue udah tenang itu udah lebih dari cukup buat gue. Ya akhirnya setelah dia datang ini, ya udah gitu, dia minta maaf itu sudah lebih, sangat-sangat lebih dari cukup gitu buat gue,” imbuh Eza dalam kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Eza Gionino melaporkan Qory dengan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45B UU ITE atau Pasal 335 KUHP. Atas perbuatannya, Qory terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kejadian ini bermula dari Eza yang membeli dua ikan Arwana dari Qory. Eza lalu komplain karena merasa ikan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Keluarga Eza Gionino malah diancam oleh Qory. Eza kemudian melaporkan pengancaman itu ke pihak berwajib.