Kumparan Logo

Pelapor Iko Uwais Alami Luka di Wajah hingga Punggung Usai Diduga Dianiaya

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Iko Uwais. Foto: Prabarini Kartika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Iko Uwais. Foto: Prabarini Kartika/kumparan

Aktor Iko Uwais harus berurusan dengan hukum. Ia dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke polisi oleh Rudi, penyedia jasa desain interior rumah Iko. Rudi memasukkan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni lalu.

Polisi sudah memeriksa tiga orang terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais. Rudi merupakan salah satu dari tiga orang yang diperiksa.

Rudi telah menjalani visum terkait dugaan penganiayaan yang ia alami. Berdasarkan hasil visum, Rudi mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

“Untuk korban, berdasarkan hasil visum, terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan, dan bagian punggung. Saat ini korban sedang rawat jalan di rumah,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Senin (13/6).

Iko Uwais Foto: Regina Kunthi/kumparan

Dugaan penganiayaan terhadap Rudi terjadi di Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/6). Awalnya, Rudi bersama istrinya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Rudi merupakan tetangga Iko.

Rudi, kata Ivan, kemudian dipanggil oleh Iko. Saat bertemu, Rudi sempat bicara mengenai masalah kontrak kerja sama terkait pengerjaan jasa interior rumah.

“Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor, sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi,” tutur Ivan.

Berdasarkan keterangan Rudi, Ivan menyatakan, jumlah kekurangan pembayaran sekitar Rp 150 juta. Rudi sudah mencoba menagih Iko, salah satunya dengan mengirimkan invoice lewat WhatsApp. Entah apa penyebabnya, Ivan menuturkan, kemudian terjadi cekcok antara Rudi dan Iko.

“Terus terjadilah cekcok mulut, perselisihan antara keduanya. Karena cekcok, terjadilah kekerasan itu oleh saudara IK dan FR terhadap korban,” ucap Ivan.

Iko Uwais dalam Konferensi Pers terkait dugaan penganiayaan yang menjeratnya di Rumah Umara, jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6). Foto: Giovanni/kumparan

Sementara itu, kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, mengatakan Rudi telah memutarbalikkan fakta. Ia mengungkapkan Rudi yang tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," kata Leonardus di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) dini hari.

Awalnya, Rudi menawarkan jasa desain interior sebesar Rp 300 juta. Iko sudah membayar setengah dari nilai total itu.

"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta," tutur Leonardus.

"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan," lanjutnya.

Iko Uwais dalam Konferensi Pers terkait dugaan penganiayaan yang menjeratnya di Rumah Umara, jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6). Foto: Giovanni/kumparan

Akhirnya, Iko menuntut pertanggungjawaban Rudi. Karena tidak mendapat respons yang serius, terjadilah keributan itu. Akan tetapi, menurut Leonardus, Rudi yang memprovokasi Iko terlebih dahulu.

"Pada saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu adalah Rudi dan istrinya," ucapnya.

Leonardus menyatakan tidak ada upaya untuk mencederai atau mengeroyok Rudi. Sebab, Iko hanya berusaha melindungi dirinya dan kakaknya.

"Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukulin dong. Tapi ini enggak, dibiarkan. Karena memang sejak awal tujuannya bukan untuk melakukan pengeroyokan atau pemukulan dalam rangka mencederai," tutur Leonardus.

Iko Uwais dalam Konferensi Pers terkait dugaan penganiayaan yang menjeratnya di Rumah Umara, jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6). Foto: Giovanni/kumparan

Usai Dituding Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Laporkan Balik Rudi

Leonardus menuturkan Iko sudah melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Iko, kata Leonardus, mengalami cedera saat berusaha melindungi dirinya sendiri dan kakaknya.

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Leonardus.

Menurut Leonardus, Rudi yang pertama kali menyerang Iko. Hal ini, kata dia, sesuai dengan perkataan dari Rudi.

"Dia (Rudi) sempat ngomong, 'Saya memang menendang, tapi saya nendangnya angin.' Artinya apa, dari komunikasi itu dia mengakui bahwa dia melakukan penyerangan terlebih dahulu, meskipun di situ disebut hanya menendang angin, faktanya kena dan ada luka di sisi kiri klien kami," ucap Leonardus.

embed from external kumparan