Pemain Air Terjun Pengantin, Nanie Darham, Diciduk karena Jual Kokain

10 Februari 2020 14:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pengungkapan kasus penyalagunaan kokain di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2).  Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pengungkapan kasus penyalagunaan kokain di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan pemain film Air Terjun Pengantin Nanie Darham ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis kokain.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, William dan Nanie ditangkap di lokasi berbeda di sebuah Apartemen di Jakarta Selatan. Yusri juga mengatakan pihaknya menangkap tersangka lain berinisial J.
“Ditemukan 14,86 gram kokain, kemudian diperiksa lalu digeledah rumah yang bersangkutan ditemukan lagi kokain 8,12 gram dan di rumah W, 9 butir happy five (ditemukan),” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).
Tersangka kasus penyalagunaan kokain dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Raga Imam/kumparan
Yusri mengatakan dari penangkapan William pada Minggu (2/2) polisi kemudian menangkap Nanie Darham dua hari setelahnya, yakni Selasa (4/2). Dari hasil pemeriksaan diketahui William dan tersangka J memesan barang haram itu melalui Nanie.
“Mereka semua memesan ke tersangka N,” kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi masih memburu bandar narkoba jenis kokain yang diedarkan ke Jakarta. Diduga bandar tersebut merupakan WN asing. Polisi juga telah mengantongi identitasnya.
Rilis pengungkapan kasus penyalagunaan kokain di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Raga Imam/kumparan
“Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan menggunakan medsos,” ujarnya.
“Kita sudah kantongi namanya tapi belum bisa disampaikan karena masih kita kembangkan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Maksimal penjara 20 tahun,” pungkasnya.