Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Putusan MA menolak pengajuan Kasasi Ruben atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Amar putusan Majelis Hakim MA tersebut diputuskan pada 20 Mei 2020.
Dengan demikian, merek Bensu dinyatakan menjadi milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, yang memiliki usaha kuliner I Am Geprek Bensu.
Saat dihubungi kumparan, Yangcent, yang merupakan anak dari Benny Sujono sekaligus pemilik I Am Geprek Bensu, mengaku cukup lega mendengar putusan MA tersebut. Ia merasa kebenaran atas nama Bensu akhirnya terbukti.
Dalam kesempatan itu, Yangcent menerangkan bahwa gerai I Am Geprek Bensu berdiri pertama kali di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 17 April 2017. Ia juga menjelaskan awal mula Jordi Onsu, adik Ruben, bergabung dengan perusahaan miliknya.
ADVERTISEMENT
"Jordi teman saya, kemudian dia melamar jadi manager operasional. Terus bulan Mei, Ruben bergabung jadi Duta Promosi. 4 bulan kemudian, Ruben mundur. Dan tiba-tiba klaim kalau I Am Geprek Bensu punya dia," ujar Yangchent.
Menurut Yangchent, dia punya alasan mengapa mengajak Ruben Onsu sebagai duta promosi. Hubungan pertemanan dengan Jordi menjadi salah satu alasan.
"Adiknya juga yang mengajukan nama Ruben," katanya.
Namun, ia tak mengira keputusan Ruben mundur sebagai duta promosi mempunyai maksud lain. Ruben malah mengklaim nama Bensu sebagai namanya yang diambil dari singkatan Ruben Onsu.
"Dulu enggak ada Ruben Onsu dipanggil Bensu. Dia itu baru jadi Bensu pada Januari 2018. Bensu itu nama bapak saya, Benny Sujono. Sudah ada nama Bensu, Benny Sujono dari tahun 1988. Enggak ada dia (Ruben) pakai nama Bensu, infotainment kan kenal dia juga Ruben Onsu, manggilnya Ruben," beber Yangchent.
ADVERTISEMENT
"Jadi, enggak ada alasan pakai dia sebagai duta promosi buat dongkrak ayam geprek Bensu. Kita sudah ada duluan sebelum pakai Ruben," tambahnya.
Saat itu, kata Yangchent, komunikasi sebenarnya masih baik. Hanya saja memang Ruben tak pernah izin ke Yangchent maupun PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk memakai nama Bensu.
"Dia klaim nama Bensu dan daftarkan di Agustus akhir. Ruben membuka Geprek Bensu pada bulan September. Sedangkan kita daftar 3 Mei 2017. Ya, kita lebih dulu kan?" pungkas Yangchent.
Hingga kini, kumparan telah mencoba menghubungi pihak Ruben Onsu terkait putusan MA tersebut, namun belum mendapatkan respons.