Pencipta Lagu Lagi Syantik Gugat Gen Halilintar: Hanya Teriakan Pekerja Seni

25 Februari 2020 7:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat keluarga Gen Halilintar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar menjadi beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu. Bukan cuma mereka, hadir pula Jejen Jaenudin, yang merupakan pegawai dari manajemen Gen Halilintar.
Pihak penggugat mengaku keberatan dengan kualitas saksi yang dihadirkan. Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum penggugat, mengaku hubungan keluarga dan profesional antara saksi dan tergugat melanggar undang-undang yang mengatur.
“Karena pada prinsipnya hukum acara perdata dari keluarga dan karyawan tidak bisa bersaksi, makanya sedikit sekali kami menanggapi, cuma nanti akan kita tanggapi juga di kesimpulan,” kata Yosh usai persidangan.
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam persidangan, Yosh memang menanyakan perihal izin yang dimiliki pihak manajemen Gen Halilintar terkait video cover lagu ‘Lagi Syantik’ itu.
Namun, dia mengaku heran lantaran saksi justru menekankan bahwa pihaknya tak menerima keuntungan dari video cover tersebut.
ADVERTISEMENT
“Terlepas dari video itu mendapatkan untung atau tidak, dari awal kami menyampaikan kami tidak peduli dengan keuntungan yang didapat sebenarnya, yang kami peduli siapa yang mengizinkan itu semua,” tukas Yosh.
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar usai jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
Di dalam persidangan, saksi sempat menyinggung peran menajemen kolektif yang bertugas mengumpulkan hak cipta. Dalam hal ini, dinilai menjadi ranah Wahana Musik Indonesia (WAMI). Namun, Yosh menampik hal tersebut.
WAMI yang kita tahu lembaga manajemen kolektif ada di undang undang, saya lupa pasalnya, (intinya) mengatur tentang LMK menjalankan satu hak mengumumkan, untuk meng-cover dan mengubah lirik masuk ke pencipta,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula pencipta lagu, Yogi RPH. Yogi menegaskan, dirinya hanya ingin mencari keadilan dalam perkara ini. Bahkan kata Yogi, langkah yang diambilnya sebagai teriakan kecil dari insan seni Tanah Air.
ADVERTISEMENT
“Kalau liat komen di media sosial seolah-olah kami pihak Nagaswara dan pencipta kayak menzalimi Gen Halilintarnya. Padahal kalau mau didalami lagi, ini sebenarnya teriakan kecil dari pekerja seni yang ingin kita juga dihargai sebagai orang di balik layarnya,” ucap Yogi.
Yogi RPH dan Kuasa Hukum Yosh Mulyadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
Yogi juga menampik dirinya mendapat keuntungan popularitas dari video cover yang dibuat oleh Gen Halilintar.
“Kalau di-cover lagu itu udah naik nih, misalnya dia mencantumkan cover ‘Lagi Syantik’ Siti Badriah, pasti orang akan lihat ke Siti Badriah juga, tapi dia enggak,” pungkasnya.
Keluarga Gen Halilintar tersandung kasus hukum lantaran meng-cover lagu Lagi Syantik, yang dipopulerkan Siti Badriah alias Sibad, dan sempat mengunggahnya di kanal YouTube mereka.
Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertulis nama Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Unar Faruk sebagai tergugat. Nominal gugatan yang tercantum mencapai Rp 9,5 miliar.
ADVERTISEMENT