Pengacara Ajukan Rehabilitasi terhadap Ammar Zoni di Sidang Kasus Narkoba
14 Mei 2024 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ht1kdxdrfxf82xqfdp6bab03.jpg)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Ammar Zoni menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5). Dalam sidang itu Ammar hadir secara daring melalui sambungan video Zoom.
ADVERTISEMENT
"Mohon izin, Yang Mulia. Saya mau mengajukan dan memasukkan berkas permohonan assessment untuk klien saya," ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis mempersilakan pihak Ammar untuk mengajukannya. Sejumlah berkas terkait pengajuan assessment pun langsung diserahkan oleh Jon Mathias.
Jon Mathias yang ditemui seusai sidang menyatakan pengajuan assessment dilakukan lantaran ia merasa bahwa kliennya itu masih memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi.
"Ya tadi rekan-rekan sudah melihat kalau tadi kan bacaan dakwaan nah jaksa jelas ya dugaan pasal 114 dan atau 112. Dan sesuai dengan hukum beracara kami sebagai PH yang ditunjuk oleh ammar dan atas permintaan dia juga kepada majelis diserahkan itu ke pengacara nah kami mengajukan eksepsi kepada dakwaan itu.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar rasa candu yang dimiliki Ammar terhadap narkoba. Termasuk membantu Ammar untuk sembuh dari ketergantungannya terhadap obat-obatan terlarang.
ADVERTISEMENT
"Tujuannya untuk mengetahui seberapa jauh ketergantungan Ammar terhadap narkotika. Biar nantinya BNN menguji, apakah misalnya, enam bulan assessment ini tepat atau tidak," kata Jon Mathias.
"Assessment ini juga nantinya akan mencari tahu, seberapa jauh keterlibatan Ammar terhadap jaringan narkotika," pungkasnya.