Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di sidang sebelumnya, pihak Olivia telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar, mengatakan, lewat agenda replik, JPU menyampaikan keberatannya atas isi nota pembelaan mereka.
“Jaksa ada keberatan pleidoi dari kita. Tapi, apa pun itu, kan, tetap hakim yang mempertimbangkan nantinya,” ujar Andy saat dihubungi awak media, Senin (21/3).
JPU membantah sejumlah poin dalam nota pembelaan. Salah satunya mengenai bukti transfer Olivia kepada saksi Agustin dan Karnu yang bernilai total Rp 562 juta.
“Kemungkinan besar jaksa tidak tahu tentang itu karena dokumen pengembalian uang dari terdakwa ini kepada Agustin sama si Karnu itu enggak ada di barang bukti,” tuturnya.
“Itu makanya kemarin kita sampaikan di persidangan, dokumen tentang pengembalian uang dari terdakwa ke Agustin dan Karnu itu sebagai barang bukti itu,” tambah Andy.
Tak cuma itu, dalam pleidoi, pihak Olivia juga membantah soal bukti transfer yang tak diperkuat oleh keterangan saksi. JPU keberatan dengan poin tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tapi, kan, memang benar tidak ada keterangan saksi tentang itu,” ujarnya.
Menanggapi replik dari pihak JPU tersebut, Andy mengatakan bahwa pihaknya juga tetap pada pleidoi yang telah disampaikan di sidang sebelumnya.
“Seperti kayak kemarin saja, penasihat hukum dan terdakwa tetap pada pleidoinya,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Minta Anak Nia Daniaty Dibebaskan
Pada 17 Maret lalu, penasihat hukum Olivia Nathania membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim. Ia berharap agar hakim bisa membebaskan Olivia.
“(Meminta hakim supaya) memerintahkan agar terdakwa Olivia Nathania segera dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak putusan diucapkan,” kata Taswin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari penasihat hukum Olivia saat meminta kliennya dibebaskan. Salah satunya adalah Olivia merupakan seorang ibu.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang masih memerlukan pendidikan dan perhatian dari terdakwa Olivia Nathania,” tutur Taswin.
Selain itu, Taswin menyampaikan, Olivia juga telah mengembalikan sejumlah uang kepada korban.
“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp 562.700.000 kepada saksi Dra. Agustin Suartini dan saksi Karnu,” ucap Taswin.
Kemudian, menurut Taswin, Olivia tidak lagi menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang.