Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengacara Belum Siap, Sidang Lanjutan Reza Artamevia Ditunda
27 Mei 2021 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lanjutan sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Reza Artamevia dijadawalkan kembali digelar hari ini, Kamis (27/5). Namun, rupanya sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan itu harus tertunda.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan pihak kuasa hukum Reza masih belum siap dengan nota pembelaannya. Sehingga mereka meminta agar lanjutan sidang tersebut diundur.
“Belum (siap nota pembelaan). Saya masih di Jawa. Tim kuasa hukum minta diundur,” kata salah satu tim kuasa hukum Reza Artamevia , Leidermen Ujiawan, dihubungi, Kamis (27/5).
Kata Leidermen ada satu dan lain hal yang membuat nota pembelaan tersebut masih belum siap. Namun, Leidermen tak menjelaskan secara gamblang mengapa pihaknya masih belum siap dengan nota pembelaannya hari ini.
“Ada sesuatu hal. Ya belum siap aja,” tuturnya.
Tak cuma Leidermen, kuasa hukum Reza yang lain juga masih berada di luar kota. Sehingga mereka memang tak bisa menghadiri persidangan. Hal ini sebelumnya juga sudah sempat mereka sampaikan pada pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
“Saya masih di Jawa. Yang lainnya masih ada di Bali. Belum tentu ada yang ke PN. Sudah (sidang ditunda),” pungkasnya.
Sebelumnya dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Reza telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Reza dinilai telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas pertimbangan itu JPU kemudian menuntut Reza dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Masa hukuman tersebut nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalankan oleh pelantun lagu Berharap Tak Berpisah tersebut.
Tak cuma itu, JPU juga menuntut agar sejumlah barang bukti diantaranya telpon gengam, satu buah alat isap, satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu 0,78 gram, dan korek api gas warna biru turut dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Reza memang tengah menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. Ia sudah berada di sana selama enam bulan lebih.
Reza ditangkap polisi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Pada awalnya, polisi menemukan barang bukti berupa 0,78 gram sabu. Berdasarkan pemeriksaan Reza dinyatakan positif amphetamine.