Pengacara Enggan Tanggapi Berkas Perkara Nikita Mirzani yang Sudah P21

16 Desember 2019 19:54 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
ADVERTISEMENT
Berkas kasus dugaan penganiyaan yang menjerat artis Nikita Mirzani, kini sudah P21. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya.
ADVERTISEMENT
Menurut Andi, berkas itu sebelumnya sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun kini pihaknya sudah melengkapi berkas kasus tersebut.
Kata Andi dalam waktu dekat, Nikita Mirzani akan segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
“Untuk berkas perkaranya saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, dan segera akan kita panggil yang bersangkutan, untuk kita serahkan ke kejaksaan,” tutur Andi, ketika ditemui di kantornya, Senin (16/12).
Artis Nikita Mirzani saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/12). Foto: Ronny
Mengenai kabar tersebut, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku belum bisa memberikan tanggapan. Apalagi, pihaknya belum menerima informasi tersebut secara jelas.
“Belum bisa menanggapi. Infonya dari kejaksaan belum kami dapatkan,” tutur Fahmi, ketika dihubungi kumparan melalui pesan singkat, Senin (16/12).
Kata Fahmi, saat ini pihaknya masih menantikan informasi akurat dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, pihaknya merasa tak punya kewenangan untuk memberikan tanggapan saat ini.
ADVERTISEMENT
“Apa yang mau ditanggapi? Kan bukan Niki yang mempunyai kewenangan P21. Apa yang mau ditanggapi,” jelasnya.
Nikita Mirzani. Foto: Ronny
Selain pengacara, kumparan juga sudah mencoba untuk menghubungi Nikita. Namun hingga kini, Nikita masih belum memberikan respons.
Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan penganiayaan setelah dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya Dipo Latief. Dalam kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.