Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Berkas kasus dugaan penganiyaan yang menjerat artis Nikita Mirzani , kini sudah P21. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya.
ADVERTISEMENT
Menurut Andi, berkas itu sebelumnya sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun kini pihaknya sudah melengkapi berkas kasus tersebut.
Kata Andi dalam waktu dekat, Nikita Mirzani akan segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
“Untuk berkas perkaranya saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, dan segera akan kita panggil yang bersangkutan, untuk kita serahkan ke kejaksaan,” tutur Andi, ketika ditemui di kantornya, Senin (16/12).
Mengenai kabar tersebut, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku belum bisa memberikan tanggapan. Apalagi, pihaknya belum menerima informasi tersebut secara jelas.
“Belum bisa menanggapi. Infonya dari kejaksaan belum kami dapatkan,” tutur Fahmi, ketika dihubungi kumparan melalui pesan singkat, Senin (16/12).
Kata Fahmi, saat ini pihaknya masih menantikan informasi akurat dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, pihaknya merasa tak punya kewenangan untuk memberikan tanggapan saat ini.
ADVERTISEMENT
“Apa yang mau ditanggapi? Kan bukan Niki yang mempunyai kewenangan P21. Apa yang mau ditanggapi,” jelasnya.
Selain pengacara, kumparan juga sudah mencoba untuk menghubungi Nikita. Namun hingga kini, Nikita masih belum memberikan respons.
Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.