Pengacara Jenita Janet: Ada Aset dari Harta Gana-gini Telah Dijual Alief

15 September 2020 22:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi dangdut Jenita Janet saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (13/7/2020). Foto:  Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi dangdut Jenita Janet saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (13/7/2020). Foto: Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan harta gana-gini yang melibatkan penyanyi dangdut Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Selasa (15/9). Sidang beragendakan jawaban pihak Jenita selaku tergugat atas gugatan Alief.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jenita, Rangga B. Rikuser, mengatakan ada ketidakjujuran yang dilakukan oleh Alief terkait dengan gugatan harta gana-gini.
Sebab, Alief telah menjual beberapa aset harta gana-gini tersebut. Kendati demikian Rangga tidak mengungkapkannya secara lebih mendetail mengenai hal itu.
“Dari tahun 2017 sampai 2019 ada beberapa aset dari harta gana-gini tersebut yang telah dijual Alief dan telah dinikmati oleh saudara Alief, tapi tidak dimasukan ke gugatan,” kata Rangga.
Penyanyi dangdut Jenita Janet saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (13/7/2020). Foto: Foto: Dok. Ronny
Rangga mengatakan Jenita Janet sudah memberikan uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada mantan suaminya. Uang tersebut di luar enam item harta gana-gini yang ada dalam gugatan.
Dalam gugatannya, Alief menuliskan sejumlah harta gana-gini dari pernikahannya dengan Jenita. Pertama, rumah di Paramount Land Gading Serpong, cluster Aliantek, Tangerang Selatan. Kedua, tanah dan rumah di Jalan Melati Raya, Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Ketiga, satu unit apartemen Gateway Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Selain itu, ada pula beberapa harta bergerak, di antaranya satu unit mobil Alphard, mobil Honda Civic, dan satu unit motor gede Harley Davidson 1.000 CC.
“Klien kami telah memberikan beberapa terkait dengan harta gana-gini, tapi di luar daripada enam aset tersebut, itu totalnya Rp 1,1 miliar,” ucap Rangga.
Jenita Janet di ruang sidang Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/2) Foto: Maria Gabrielle/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum Alief, Marloncius Sihaloho, mengatakan kliennya hanya ingin meminta tiga aset harta bersama, yakni rumah di Pura Melati Indah, Honda Civic, dan motor Harley Davidson.
“Jadi dari enam yang kami ajukan dalam gugatan tersebut, Mas Alief hanya menginginkan tiga. Dengan catatan rumah yang di Pura Melati itu statusnya masih kredit, sehingga Mas Alief akan menyelesaikan dan menuntaskan kreditnya di bank,” kata Marloncius.
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan harta gana-gini yang melibatkan Jenita Janet dan mantan suaminya akan kembali digelar pada pekan depan.