Pengacara Jennifer Jill Sebut Keterangan Saksi dari JPU Beda dengan saat Di-BAP
·waktu baca 2 menit

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat istri Ajun Perwira, Jennifer Jill, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/6). Lanjutan sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang kali ini, saksi yang dihadirkan merupakan pihak RT/RW dan keamanan di lingkungan rumah Jennifer Jill yang merupakan tempat penggeledahan. Namun, kuasa hukum Jennifer, Sahala Siahaan, menilai bahwa kesaksian para saksi di persidangan berbeda dengan apa yang tertulis di BAP.
“Ya tentunya saksi yang hari ini diajukan oleh jaksa, apa yang disampaikan itu semua berbeda dengan apa yang mereka sampaikan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ucap Sahala.
Sahala mengatakan bahwa kedua saksi bahkan memberikan pernyataan yang berbeda. Sehingga, Sahala mengkritisi apa yang disampaikan oleh kedua saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU.
“Baik RT/RW, maupun dari pihak keamanan, itu yang mau kami kritisi. Jadi ke dua saksi ini juga menjelaskan waktunya juga berbeda yang satu jam 19.00 sampai 20.00 malam, yang satu mengatakan jam 13.00 sampai jam 14.00 siang,” ucapnya.
“Jadi kami tidak bisa membayangkan kalau kedua keterangan ini dijadikan dasar dalam proses hukum kasusnya JJ,” tambah Sahala.
Kedua saksi yang dihadirkan, kata Sahala, memang tak ada ketika proses penggeledahan di rumah Jennifer berlangsung. Sehingga Sahala meragukan apakah kesaksian mereka bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.
“Setelah ada (penggeledahan) baru mereka dipanggil. Ini sangat prinsip bagi kami bahwa seorang petugas melaksanakan petugasnya harusnya memberitahukan kepada unsur wilayah di situ,” tukasnya.
Sidang selanjutnya masih akan beragendakan mendengarkan saksi dari JPU. Kendati demikian, Sahala belum bisa memastikan apakah Ajun termasuk saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
“Nah itu tanya Jaksa, tugas Jaksa itu. Tugas kami nanti dari saksi yang meringankan bagi JJ,” pungkasnya.
