Kumparan Logo

Pengacara Jennifer Jill Sebut Keterangan Saksi dari JPU Beda dengan saat Di-BAP

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat istri Ajun Perwira, Jennifer Jill, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/6). Lanjutan sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang kali ini, saksi yang dihadirkan merupakan pihak RT/RW dan keamanan di lingkungan rumah Jennifer Jill yang merupakan tempat penggeledahan. Namun, kuasa hukum Jennifer, Sahala Siahaan, menilai bahwa kesaksian para saksi di persidangan berbeda dengan apa yang tertulis di BAP.

embed from external kumparan

“Ya tentunya saksi yang hari ini diajukan oleh jaksa, apa yang disampaikan itu semua berbeda dengan apa yang mereka sampaikan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ucap Sahala.

Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny

Sahala mengatakan bahwa kedua saksi bahkan memberikan pernyataan yang berbeda. Sehingga, Sahala mengkritisi apa yang disampaikan oleh kedua saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU.

embed from external kumparan

“Baik RT/RW, maupun dari pihak keamanan, itu yang mau kami kritisi. Jadi ke dua saksi ini juga menjelaskan waktunya juga berbeda yang satu jam 19.00 sampai 20.00 malam, yang satu mengatakan jam 13.00 sampai jam 14.00 siang,” ucapnya.

“Jadi kami tidak bisa membayangkan kalau kedua keterangan ini dijadikan dasar dalam proses hukum kasusnya JJ,” tambah Sahala.

embed from external kumparan
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny

Kedua saksi yang dihadirkan, kata Sahala, memang tak ada ketika proses penggeledahan di rumah Jennifer berlangsung. Sehingga Sahala meragukan apakah kesaksian mereka bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.

“Setelah ada (penggeledahan) baru mereka dipanggil. Ini sangat prinsip bagi kami bahwa seorang petugas melaksanakan petugasnya harusnya memberitahukan kepada unsur wilayah di situ,” tukasnya.

Sidang selanjutnya masih akan beragendakan mendengarkan saksi dari JPU. Kendati demikian, Sahala belum bisa memastikan apakah Ajun termasuk saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

“Nah itu tanya Jaksa, tugas Jaksa itu. Tugas kami nanti dari saksi yang meringankan bagi JJ,” pungkasnya.