Pengacara: Pablo Benua Heran Dirinya Ditahan Polisi
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami kasus ujaran 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua , dan Rey Utami. Kuasa hukum ketiganya pun berusaha untuk melakukan penangguhan penahanan bagi kliennya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dilakukan oleh anggota tim pengacara Pablo, Muhammad Burhanudin. Ia mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Menurut Burhanudin, Pablo tidak bersalah dalam kasus itu. Alasannya, Pablo tak berada di lokasi syuting vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' itu.
"Ini masalah pasal yang didakwakan UU ITE, sebenarnya bukan dia, Pablo tidak ada di sana, enggak ada disana, enggak ada sangkut paut. Karena namanya Pablo dan Rey di channel YouTubenya, dia harus bertanggung jawab. Kok, ditahan? Kok, dilibatkan? Kok, enggak diperiksa yang ngambil gambar?" kata Burhanudin.
Ia juga mengatakan penahanan Pablo tanpa adanya barang bukti yang memadai telah melanggar HAM. Ia menilai, seharusnya polisi memanggil pihak manajemen Pablo untuk diperiksa terkait vlog itu.
ADVERTISEMENT
"Dia 'kan ada manajemen sendiri, kok, enggak diperiksa gitu, siapa yang ambil gambar kameranya? Yang mana itu 'kan barang buktinya belum sampai ke penyidik. Kita juga heran, kok, tiba-tiba ditahan gitu," katanya.
Selain itu, Burhanudin juga menyebut tujuan Pablo Benua meminta penangguhan penahanan itu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Salah satunya, melakukan mediasi dengan Fairuz A Rafiq.
"Keinginan saat ini bagaimanan bisa dia di luar, bagaimana bisa diupayakan mediasi. Bagaimana pun juga, urusan antara Galih dan Fairuz urusan pribadi, jadi masalah seluruh perempuan di Indonesia, padahal 'kan bukan seperti itu, ini masalah pribadi, keluarga. Kita upayakan dengan persuasif dengan kekeluargaan," ujar Burhanudin.