Pengacara Pastikan Jonathan Frizzy Kooperatif Wajib Lapor Meski Masih Sakit

9 Mei 2025 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus Vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy. Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus Vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy. Foto: Vincentius Mario/kumparan
ADVERTISEMENT
Jonathan Frizzy menyambangi Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (8/5) kemarin. Ia datang memenuhi kewajibannya sebagai tersangka untuk menjalani wajib lapor.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Jonathan Frizzy didampingi oleh kuasa hukumnya. Pria yang akrab disapa Ijonk itu bungkam dan terlihat kesulitan berjalan usai menjalani operasi ambeien beberapa waktu lalu.
Meski demikian, kuasa hukumnya, Ida Bagus Ivan Dharmadipradja, menekankan bahwa kliennya akan selalu kooperatif dalam pemeriksaan kasus tersebut.
Jonathan Frizzy ditangkap dalam kondisi sakit usai jalani operasi ambeien. Foto: Dok. Istimewa
"Ya, Ijonk tetap kooperatif jalani pemeriksaan wajib lapor. Sekarang beliau masih sakit juga pascaoperasi," tutur Ida.
Ida juga sempat mengungkapkan kondisi Ijonk saat ini. Kata Ida, Ijonk masih menjalani proses pemulihan.
"Kondisinya masih pemulihan pascaoperasi, masih sakit juga. Masih kesulitan juga masih perlu dibantu untuk jalannya," tutur Ida.
"Ya tentunya pasti JF akan selalu kooperatif jalani pemeriksaan ini," tukasnya.
Rilis kasus Vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy. Foto: Vincentius Mario/kumparan
Ida mengaku tak mau banyak membahas mengenai pokok perkara. Kata Ida, hal tersebut merupakan kewenangan pihak penyidik.
ADVERTISEMENT
Namun, tim kuasa hukum sudah siap mengupayakan pembelaan terhadap Ijonk di pengadilan. Sejumlah bukti juga telah disiapkan untuk disampaikan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Jonathan Frizzy.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan istri Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Akan tetapi terhadap Ijonk dikenakan wajib lapor. Ijonk dikenakan wajib lapor selama 2 kali dalam sepekan.