Kumparan Logo

Pengacara Richard Lee: Jadi Mualaf Tidak Ditentukan oleh Selembar Sertifikat

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara dokter Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara dokter Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto, mencabut sertifikat mualaf Dokter Richard Lee. Richard lewat kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, memberikan tanggapan mengenai hal itu.

“Yang pertama ingin kami sampaikan bahwa Dokter Richard menghargai keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Koh Hani dari Mualaf Center,” kata Abdul di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5).

Menurut Abdul, Dokter Richard Lee tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat mualaf. “Justru Koh Hani yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu,” ucapnya.

Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Jadi Mualaf Bukan Didasarkan pada Sertifikat

Abdul mengatakan, menjadi seorang mualaf bukan didasarkan pada sertifikat, tetapi keyakinan hati.

“Menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan seseorang yang telah memilih keyakinan yang baru, memeluk agama yang baru, ya dia pasti akan fokus menjalankan ajaran agama yang baru dia imani,” tutur Abdul.

“Jadi bukan soal sertifikat, mau dicabut atau tidak dicabut, mualaf seseorang itu tidak bergantung pada itu. Itu yang pertama,” tegasnya.

Abdul mempertanyakan motivasi dari pihak-pihak yang mempersoalkan mengenai keyakinan Richard. Menurutnya, keyakinan seseorang merupakan bagian dari perjalanan spiritual.

“Tidak boleh dipersoalkan bagaimana dia cara beribadah, bagaimana dia memeluk agamanya. Itu tidak boleh digugat oleh siapa pun,” kata Abdul.

Dokter Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers. Foto: Ronny

Hanny awalnya tak ingin mencabut sertifikat mualaf Richard. Namun, keterangan kuasa hukum Richard yang akan mengambil langkah hukum dengan sertifikat tersebut membuatnya berubah pikiran.

"Nah, itu gara-gara lihat itu. Ini pengacara bilang nih ada bukti masuk Islam 5 Maret 2025. Akan kita gunakan sebagai konstruksi hukum. Loh berarti ini semua sertifikat saya," kata Hanny dihubungi kumparan, Senin (4/5).

Hanny menekankan dirinya tak mau ikut campur dengan permasalahan tersebut. Menurut Hanny, dirinya punya hak untuk mencabut sertifikat tersebut.

Pencabutan sertifikat mualaf dilakukan agar permasalahan Richard dan Dokter Samira alias Doktif tak terus melebar. Di sisi lain, Hanny juga tak berkenan dijadikan sebagai saksi jika permasalahan tersebut berlangsung ke proses hukum.

"Karena saya mengeluarkan untuk mencegah terjadinya masalah yang baru dan saya juga enggak mau bolak-balik ke, ke Polda atau ke pengadilan, saya cabut aja," ucap Hanny.