Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penyanyi Reza Artamevia mendapat sabu dari mendiang Gatot Brajamusti . Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Reza, Beny Eha Nusa.
ADVERTISEMENT
Beny menyampaikannya usai sidang kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia digelar. Persidangan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4).
“Betul, memang pada saat terdakwa itu ditangkap di kafe itu memang sudah secara sukarela mengatakan bahwa barang itu dari almarhum Gatot,” kata Beny.
Beny mengatakan mengenai sabu yang didapat dari mendiang Gatot juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kendati demikian, ia tidak menjelaskannya secara mendetail.
“Berdasarkan keterangan dari BAP memang sebatas itu, di luar itu kita enggak tahu,” tutur Beny.
Sementara itu, kuasa hukum Reza lainnya, Lederman Ujiawan, menyebut Reza merupakan korban. Perempuan 45 tahun ini menggunakan narkoba karena salah pergaulan.
“Reza ini salah pergaulanlah. Bergaul dengan Gatot, akhirnya dikasih terus secara gratis. Akhirnya, ini yang menyebabkan dia ketergantungan,” ucap Lederman.
Lederman juga mengungkapkan bagaimana pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu bisa memperoleh sabu. Selain itu, menurut dia, ada dugaan Reza dijebak terkait penangkapannya dalam kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
“Dia dapat dari lapas. Dikasih di lapas keluar langsung ditangkap. Ini, kan, yang tahu barang ini dikasih, itu cuma si Gatot sama saksi temannya. Jadi, kan, dua orang itu yang tahu barang itu. Ini laporan dari mana, dijebak bisa juga,” tuturnya.
Terkait kasus narkoba yang menjerat Reza, Lederman menilai, kliennya tersebut berhak menjalani rehabilitasi. Salah satu alasannya karena barang buktinya tidak begitu besar.
“Di sini Reza sebagai korban, terus juga barang bukti sedikit cuma netto 0,66 gram. Jadi kalau enggak direhab, ya dibebaskan. Karena dia cuma pemakai, tidak melebihi batas standarlah,” ujar Lederman.