Pengacara Sebut Saipul Jamil Akan Bebas Pada April 2019

21 Januari 2019 14:16 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Saipul Jamil, Dedi DJ (kanan) bersama kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Saipul Jamil, Dedi DJ (kanan) bersama kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Saipul Jamil tengah mengupayakan proses pembebasan terhadap kliennya. Bahkan disebutkan, Saipul Jamil bisa bebas dalam waktu beberapa bulan ke depan, atau sekitar April 2019.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan pengacara Saipul, Dedi DJ, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Doakan 2 bulan dari sini kita lagi persiapkan kebebasan beliau," kata Dedi, pada Senin (21/1).
Dedi yang didampingi kakak Saipul, Syamsul Hidayatullah, mengatakan hal tersebut merujuk pada hasil Peninjauan Kembali (PK) pada 11 Desember 2017 yang lalu.
Saipul Jamil. (Foto: Akbar Nugroho/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Saipul Jamil. (Foto: Akbar Nugroho/Antara)
"Terkait masalah putusan di Jakarta Utara sendiri kan 3 tahun. Kemudian jaksa tidak terima dan banding, sehingga putusannya menjadi 5 tahun. (Dakwaan Pengadilan Tinggi) Pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak. Sedangkan di tingkat pertama itu (Saipul didakwa), pasal 292 KUHP, kemudian kita menjalani, ikhlas, namun ada sesuatu yang memungkinkan kita melakukan peninjauan kembali dan alhamdulillah di 11 Desember 2017 sudah putus," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam proses PK itu, menurut Dedi, pasal yang dikenakan ke Saipul Jamil kembali pada putusan yang dituntut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Berarti kalau kembali ke pasal 292 yang vonisnya 3 tahun, dikali 2 dengan vonis KPK 3 tahun, berarti kan 6 tahun. Kita sudah menjalani 2/3 masa tahanan, kurang lebih 2 tahun sudah dijalani, dapat remisi 10 bulan. Jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar. Bisa menghirup udara segar sama-sama dengan kita," jelas Dedi.
Saipul Jamil (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.)
zoom-in-whitePerbesar
Saipul Jamil (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.)
Namun, Dedi menuturkan ia masih mengurus beberapa dokumen ke Mahkamah Agung terlebih dahulu. "Kemarin Bang Syamsul sudah kordinasi dengan bagian lapas, maka hari ini ke sini untuk meluruskan baik MA dari lapas maupun pengadilan pertama. Sehingga dokumentasinya bisa clear dan Bang Ipul bisa kembali bersama kita," ujar Dedi.
ADVERTISEMENT
Saipul sebelumnya ditahan pada Februari 2016 karena kasus pencabulan kepada seorang remaja. Ia juga terjerat kasus suap terhadap eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta.
Suap diberikan untuk meringankan putusan majelis hakim atas kasus pencabulan anak sesama jenis yang dilakukannya pada 2016 lalu. Pada 15 Juni 2017, salah seorang pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman menemui Rohadi di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta.
KPK periksa Saipul Jamil sebagai tersangka. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK periksa Saipul Jamil sebagai tersangka. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Saat itu Bertha dan Rohadi Tertangkap tangan oleh KPK. "Samsul membawa tas ransel berisi uang sebesar Rp 300 juta untuk diberikan ke Bertha guna keputusan perkara, dan memberikannya ke Rohadi," ujar ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 Juli 2017.
ADVERTISEMENT
Setelah keduanya ditangkap, Saipul menghubungi Aminudin, dan memintanya agar bersembunyi serta membuang gawai dan nomornya. Selain itu, Saipul juga mengarahkan Aminudin jika ditanya oleh pihak KPK tentang kasus suap tersebut.
Pengacara Saipul Jamil, Dedi DJ (tengah) saat menjawab pertanyaan dari wartawan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Saipul Jamil, Dedi DJ (tengah) saat menjawab pertanyaan dari wartawan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Terdakwa meminta Aminudin apabila ditanya tidak pernah memberikan surat kuasa untuk pengambilan uang di BNI Syariah pada tanggal 14 Juni 2016, dan uang yang telah diambil Aminudin tersebut adalah uang Samsul Hidayatullah," kata Baslin.
Adapun Saipul yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, juga tidak berterus terang di persidangan, dianggap menjadi hal yang memberatkan. Sementara sikap Saipul yang kooperatif dalam persidangan, dan telah menyesali perbuatannya, dianggap menjadi hal yang meringankan.
Atas perbuatan tersebut, Saipul Jamil didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT