Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengacara Sempat Minta Jonathan Frizzy Menolak Ditangkap karena Baru Operasi
7 Mei 2025 8:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, menyebut kliennya ditangkap tak lama setelah menjalani operasi. Aktor yang akrab disapa Ijonk itu belum lama ini menjalani operasi ambeien.
ADVERTISEMENT
"Saat panggilan terakhir (sebagai saksi) beliau harus operasi. Ada bagian tubuh yang harus diangkat, dan diperiksa, apakah ada cancer atau enggak," kata Lamgok di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Senin (5/5).
Hasil identifikasi dari operasi Ijonk belum keluar. Namun, Ijonk keburu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Kuasa hukum sudah meminta Ijonk agar menolak ditangkap karena masalah kesehatan. Tetapi mantan suami Dhena Devanka itu bersedia untuk mengikuti proses hukum.
"Kami sudah sampaikan bahwa 'Kamu nggak perlu ini, Jonk. Kita bisa menunda demi kesehatan'. Namun, dia ingin ini selesai, karena merasa ini tak bisa berlarut-larut lagi," ucap Lamgok.
"Bahkan, ini belum keluar hasilnya, masih tiga hari lagi. Namun, tadi malam pihak Polres mendatangi beliau ke kediamannya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kondisi Ijonk masih susah berjalan dan duduk karena sakit di bagian pinggulnya.
"Kami datang ke sini untuk dilakukan pemeriksaan, bahkan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan kondisi klien kami tidak bisa banyak bergerak dan susah duduk," tutur Lamgok.
Jonathan Frizzy Tak Terjerat Kasus Narkoba
Lamgok memastikan Ijonk tak pernah terlibat dalam kasus narkoba. Saat ini, Jonathan Frizzy terjerat kasus kasus dugaan produksi dan atau penyebaran obat keras yang diatur dalam UU Kesehatan.
"Kita harus melihat ini dari sisi bagaimana latar belakang JF ini. Saya pastikan dia enggak pernah tersangkut dengan narkotika, atau zat berbahaya lainnya," ujar Lamgok.
Apa yang diutarakan Lamgok selaras dengan apa yang disampaikan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung.
ADVERTISEMENT
"UU Kesehatan beda dengan narkotika. Yang kita kenakan UU kesehatan terkait pengedaran dan produksi obat keras. Obat ini harus digunakan dengan resep dokter," kata Ronald dalam konferensi pers.
"Kami kenakan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan. UU itu menyebut setiap orang dilarang memproduksi dan menyebarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar," lanjutnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Ijonk adalah Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.