Polisi Ungkap Efek Etomidate, Obat Keras yang Bikin Jonathan Frizzy Ditangkap

6 Mei 2025 10:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jonathan Frizzy ditangkap dalam kondisi sakit usai jalani operasi ambeien. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jonathan Frizzy ditangkap dalam kondisi sakit usai jalani operasi ambeien. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pesinetron Jonathan Frizzy ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, pada Minggu (4/5) malam. Ijonk, sapaan akrabnya, ditangkap atas kasus dugaan produksi dan atau penyebaran obat keras jenis etomidate yang diatur dalam UU Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyebut etomidate termasuk zat berbahaya yang bisa mengganggu saraf.
"Kalau penyampaian dari BPOM, etomidate ini bisa menimbulkan efek menghilangkan rasa sakit, memberikan ketenangan, ya. Jadi kurang lebih bisa mengganggu saraf pusat," kata Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5).
Rilis kasus Vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy. Foto: Vincentius Mario/kumparan
"Jadi, (ketika mengonsumsi etomidate), orang bisa tidak takut, tidak resah, tidak gelisah," lanjutnya.
Ronald menyebut etomidate masih tergolong baru dikenal di Indonesia. Sementara di negara lain, obat keras ini sudah digolongkan dalam narkotika.
"Etomidate itu masih tergolong baru ya. Tapi di beberapa negara kayak Malaysia, sudah ada larangan, sudah masuk dalam kategori narkotika. Kalau di kita masih diatur dalam UU Kesehatan," ujar Ronald.
Jonathan Frizzy ditangkap dalam kondisi sakit usai jalani operasi ambeien. Foto: Dok. Istimewa
Oleh karenanya, Ronald Sipayung menyebut Ijonk disangkakan melanggar Pasal UU Kesehatan, bukan UU Narkotika.
ADVERTISEMENT
"UU Kesehatan beda dengan narkotika. Yang kita kenakan UU Kesehatan terkait pengedaran dan produksi obat keras. Obat ini harus digunakan dengan resep dokter," jelas Ronald.
"Kami kenakan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan. UU itu menyebut setiap orang dilarang memproduksi dan menyebarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar," lanjutnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Jonathan Frizzy adalah Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.