Pengacara Uci Flowdea Sebut Kasus Medina Zein Sudah P21
ยทwaktu baca 2 menit

Kuasa hukum Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (6/7). Ramzy hendak menanyakan mengenai kelanjutan kasus pengancaman yang menjerat Medina Zein.
Dalam kesempatan itu, Ramzy mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap P21. Informasi ini didapat Ramzy dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan penyidik juga telah memanggil secara patut tersangka Medina Zein," tutur Ramzy.
Ramzy mengatakan bahwa Medina akan dipanggil dalam waktu dekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik juga telah memanggil secara patut tersangka Medina Zein dan rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk besok hari," ucapnya.
"Di sini pelapornya Marissya Icha dan Mbak Uci. Jadi, dua perkara yang akan langsung dihadapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan DKI Jakarta," lanjut Ramzy.
Ramzy menyadari bahwa keberadaan Medina belum diketahui semenjak sakit. Namun, dia berharap penyidik bisa bertindak tegas dan menjemput Medina.
"Makanya, karena sifat mangkirnya terus-menerus, tidak mau menghadapi proses hukum, saya harap pihak kepolisian bisa segera melakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Menurut Ramzy, pihak kepolisian sedang berusaha mencari keberadaan Medina Zein. Ia berharap istri Lukman Azhari itu bisa ditemukan agar kasusnya dapat segera disidangkan.
"Katanya tim [kepolisian] sedang melakukan pencarian karena MZ sejauh ini belum diketahui keberadaanya. Ya, mudah-mudahan bisa secepatnya dijemput paksa untuk dihadapkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk bisa disidangkan di pengadilan," tuturnya.
kumparan telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, untuk mengonfirmasi kabar ini. Akan tetapi, hingga saat ini belum mendapatkan respons.
Sosialita Uci Flowdea melaporkan Medina Zein terkait tindak pengancaman. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Medina dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Dengan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Sementara itu, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya tas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Medina dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
