Pengacara Ungkap Tengku Dewi Ikut Jemput saat Andrew Andika Selesai Rehabilitasi

3 November 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Andrew Andika, Tengku Dewi saat menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis, (4/7/2024).  Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Istri Andrew Andika, Tengku Dewi saat menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis, (4/7/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Pengacara Tengku Dewi, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa Andrew Andika telah menyelesaikan masa rehabilitasi narkoba.
ADVERTISEMENT
Minola menyebut, Dewi bahkan meluangkan waktunya untuk hadir menjemput Andrew di balai rehabilitasi. Padahal, keduanya tengah menjalani proses cerai.
"Iya (Tengku Dewi) jemput," kata Minola Sebayang dihubungi awak media melalui pesan singkat, Sabtu (2/11).
Minola menjelaskan, Andrew Andika telah menyelesaikan masa rehabilitasi sejak Kamis lalu.
"Iya sudah (selesai). (Dari) Kamis 31 Oktober," katanya.
Rilis kasus narkotika yang menjerat Andrew Andika, Polres Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Andrew pada 26 September lalu di kawasan Bogor, Jawa Barat. Setelah itu, polisi mengamankan lima teman Andrew, salah satunya merupakan influencer, di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Awalnya, Andrew menghubungi temannya, FA, untuk mengajaknya menonton konser di Jakarta Selatan. FA saat itu berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan bersama lima temannya. Kemudian mereka pergi menonton konser.
ADVERTISEMENT
Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Andrew di Bogor. Mereka baru memperoleh barang bukti ketika mengamankan 5 teman Andrew.
Tengku Dewi Putri bicara soal pencabutan laporan di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Polisi menemukan barang bukti berupa sabu, satu alat isap sabu, dan pipet kaca berisi residu narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil tes urine, Andrew dan kelima rekannya positif amfetamin dan metamfetamin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memutuskan Andrew dan 5 temannya akan direhabilitasi. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil asesmen yang BNNP lakukan terhadap mereka. Hasil asesmen menyatakan Andrew dan 5 temannya termasuk dalam kategori adiksi sedang.