Pengacara Vicky Prasetyo ke Angle Lelga: Beri Kesaksian Palsu Ada Konsekuensi

20 Agustus 2020 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta, Kamis, (19/12/2019).
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Angel Lelga menjadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo, pada Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Angel menyampaikan kesaksiannya di depan majelis hakim. Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, mengaku bahwa pihaknya coba menggali lagi fakta-fakta dalam persidangan.
“Kami hanya baru saja membahas satu kronologis yang ingin kami dapatkan secara utuh. Karena di dalam BAP yang dijelaskan itu tidak mendetail dan di dalam BAP dengan yang ada di kesaksian secara langsung itu, tidak berkesesuaian,” ungkap Ramdan usai persidangan.
Presenter Vicky Prasetyo (tengah) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7). Foto: Ronny
Ramdan menilai kesaksian Angel Lelga tak sama dengan keterangan yang ada di BAP. Ramdan juga memiliki bukti yang bisa menunjukkan ketidaksesuaian pernyataan Angel.
“Makanya, kami gali lebih dalam, sesungguhnya yang di BAP atau yang diceritakan dalam kesaksian. Terkadang yang bersangkutan, berbicara BAP, terkadang bicara yang sesungguhnya. Nah, ini menjadi bingung sebenarnya,” ucap Ramdan.
ADVERTISEMENT
“Kami belum memberikan bukti ya, karena kami memiliki satu bukti dari temen-temen media tentunya. Ada 2 bahkan 3 pernyataan yang berbeda dari pada saudara pelapor atau saudara saksi Angel Lelga,” tambahnya.
Presenter Vicky Prasetyo (tengah) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7). Foto: Ronny
Salah satu pernyataan yang menurut Ramdan tak sesuai adalah terkait keterangan Angel Lelga yang menyebutkan adanya tindakan dorong mendorong yang dilakukan oleh Vicky. Pernyataan ini, kata Ramdan, bahkan tak sesuai dalam dakwaan jaksa.
“Nah, ternyata di dalam dakwaan jaksa nih jelas, berada di dalam kamar. Tidak ada dorong mendorong, tidak ada ribut-ribut, tidak ada. Di BAP pun tidak ada di dalam dakwaan jaksa pun tidak ada. Tapi hari ini entah bagaimana ceritanya diadakanlah dalam keterangan si Angel,” tutur Ramdan.
Angel Lelga di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ramdan kemudian mengingatkan bahwa pernyataan Angel Lelga tersebut mengandung konsekuensi hukum. Ramdan menilai Angel bisa saja terjerat dugaan pencemaran nama baik atas kesaksiannya.
ADVERTISEMENT
“Tentunya juga Angel Lelga berpotensi akan terjerat dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah bahkan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. Ini bisa menjadi konsekuensi seperti itu,” ungkap Ramdan.
Oleh karena itu, Ramdan berharap Angel menyampaikan fakta yang sesungguhnya.
“Karena di dalam persidangan pasti akan terungkap. Ketika kita siapa pun itu mendesign sebuah cerita di dalam persidangan, yakin pasti akan terungkap kebenarannya. Apakah cerita itu bohong atau bahkan cerita itu ditambahkan atau bahkan cerita itu dikurangi,” pungkasnya.