Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9). Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan dalam sidang ini.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah. Ramdan mengatakan bahwa sidang kali ini akan menghadirkan saksi dari media yang melakukan peliputan pada malam penggerebekan.
“Saksi dari jaksa, dua orang anak wartawan,” ujar Ramdan ketika dihubungi, Rabu (16/9).
Di samping agenda tersebut, Ramdan rupanya juga mengaku kembali mengupayakan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Saat ini Vicky diketahui tengah ditahan di Rutan Salemba. Kata Ramdan, pada sidang beberapa waktu lalu, majelis hakim sempat kembali menanyakan perihal tersebut.
“Insyaallah, mudah-mudahan (dikabulkan). Jadi, kemarin sebelum sidang ditutup, hakim panggil saya sama jaksa, kan, ke depan,” tuturnya.
“Nah, di depan itu hakim bertanya ke kita, 'Kuasa hukum, untuk pengajuan penangguhan tahanannya bagaimana? Masih mau dilanjutkan atau tidak?' Saya bilang, 'Iya, Pak Hakim, saya mau melanjutkan,’" tambah Ramdan.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, hakim meminta Ramdan untuk kembali menyiapkan jaminan dari orang tua. Ramdan pun melampirkan jaminan itu pada minggu ini.
“Akhirnya saya hari Senin sudah masukkan semua dokumennya dan sama jaksa juga sudah dikasih tahu, 'Pak Jaksa, Senin saya pengin tangguhkan, nih, penahannya Vicky.' Sudah, di sidang kemarin, tapi memang sengaja enggak saya publish,” pungkasnya.
Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Sempat Ditolak
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Vicky Prasetyo . Keputusan itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (29/7) lalu.
Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Vicky selaku terdakwa kasus dugaan pencemaraan nama baik.
ADVERTISEMENT
"Kami majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan ini menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," kata majelis hakim.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo bermula dari dirinya yang menggerebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018. Saat itu, Vicky menduga bahwa Angel telah selingkuh dengan Fiki Alman.
Vicky kemudian melaporkan Angel ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhannya tak terbukti. Angel yang merasa tercemar nama baiknya melaporkan Vicky ke polisi.