Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Vicky Prasetyo . Keputusan itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Vicky selaku terdakwa kasus dugaan pencemaraan nama baik.
"Kami majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan ini menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," kata majelis hakim.
Lantaran penangguhan penahanannya ditolak, Vicky Prasetyo tetap dipenjara. Dia kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.
Setelah pembacaan eksepsi, Vicky diberi kesempatan untuk berbicara. Vicky mengungkapkan bahwa dirinya harus kembali menjalani kewajiban untuk memberikan nafkah kepada buah hatinya.
“Saya adalah kepala keluarga yang menghidupi anak-anak saya yang sedang dalam ujian sekolah. Di tengah pandemi seperti ini sangat sekali membutuhkan pembiayaan ekonomi dan hal lain,” ucap Vicky.
Pria kelahiran Bekasi itu mengatakan kondisinya saat ini membuat dirinya tidak bisa menjalani perannya sebagai kepala keluarga.
ADVERTISEMENT
"Posisi saya dalam menghadapi persidangan saya ditahan seperti ini. Bagaimana nasib putra dan putri saya? Terlebih ini adalah permasalahan rumah tangga. Terima kasih Yang Mulia agar bisa jadi pertimbangan," tutur Vicky.
Majelis hakim belum bisa memberikan jawaban terkait permohonan Vicky. Hal itu tergantung dari eksepsi yang telah dibacakan di persidangan. Apabila diterima, maka perkara yang menjerat Vicky bisa dihentikan.
“Andaikata diterima kita berhenti, tapi andaikata diteruskan, nanti pembuktian dilakukan oleh terdakwa dengan penasihat hukum terdakwa,” ucap hakim.
Vicky akan kembali menjalani sidang pada 5 Agustus mendatang. Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Vicky disebut mencemarkan nama baik Angel Lelga.
“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Jaksa mendakwa Vicky dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Atau kedua, dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo bermula dari dirinya yang menggerebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018. Saat itu, Vicky menduga bahwa Angel telah selingkuh dengan Fiki Alman.
Vicky kemudian melaporkan Angel ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhannya tak terbukti. Angel yang merasa tercemar nama baiknya melaporkan Vicky ke polisi.