Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari hasil tes urine, Zulfikar dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut. Zulfikar pun langsung diamankan dan digelandang ke Polrestabes Bandung.
Mengetahui kliennya kembali tersangkut masalah narkoba, Henky Solihin, pengacara Zulfikar mengaku telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada polisi.
"Iya, dari urinenya positif. Tadi saya sudah tanda tangan pengajuan rehabilitasi. Kan baru masuk hari ini, Sabtu, Minggu libur. Ya, doakan aja semoga Senin sudah ada jawabannya dan Jamal bisa direhab kembali," ungkap Henky Solihin saat dihubungi kumparan, Jumat (28/8).
Henky mengaku cukup kaget saat mendengar Zulfikar kembali terjerat narkoba. Ia tak menyangka Zul tergoda untuk memakai sabu lagi.
"Jadi, Jamal ini kan baru selesai rehab ya. Dia keluar dan tidak menggunakan itu lagi. Tapi, saya ini kan enggak bisa 24 jam bersama dia, nah, teman kost sebelahnya ini yang mancing-mancing untuk pakai lagi," ujar Henky.
ADVERTISEMENT
"Saya baru tahu hari ini, dia nelepon dari kantor polisi. Kaget banget, campur aduk rasanya," tambah Henky mengakhiri pembicaraan.
Kasus Narkoba Kedua Zulfikar Preman Pensiun
Ini adalah kasus penyalahgunaan narkoba kedua yang menjerat Zulfikar. Sebelumnya, ia pernah ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat, 20 Juli 2019 malam.
Penangkapan terhadap Zulfikar dilakukan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Melalui kuasa hukumnya, Henky Solihin, Zulfikar kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi. Setelah melewati rangkaian proses asesmen, Zulfikar diwajibkan untuk menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama enam bulan. Ia menjalani masa rehabilitasi pada 25 Juli 2019.