Penyanyi Dangdut Velline Chu dan Suami Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

10 Januari 2022 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Velline Chu saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/1). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Velline Chu saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/1). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap penyanyi dangdut Velline Chu terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Velline ditangkap bersama suaminya, Budi Haryanto, di kediamannya di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1).
ADVERTISEMENT
"Para tersangka pertama adalah Budi Haryanto (BH), usia 34 tahun. Kedua Ningsih alias Velline Chu (VC) nama entertainment, 44 tahun. Mereka adalah pasangan suami istri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Senin (10/1).
Velline Chu dan suami kedapatan memiliki barang bukti narkoba berupa sabu beserta alat isap.
Suasana saat rilis narkoba Velline Chu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/1). Foto: Ronny
"Penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti diamankan satu klip sabu berat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai dengan berat 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan 1 handphone," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.
Identitas pemasok sabu ke Velline Chu dan suaminya sudah dikantongi polisi. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran.
"Orang yang menyuplai sabu atau bandarnya ini kami sudah ketahui inisial dan masih pengejaran Satnarkoba Polrestro Jaksel," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan mereka, Velline Chu dan suami disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 127 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: Jonathan Devin