Perkara Dugaan Wanprestasi Ashanty Akan Dipindah ke Purwokerto

22 Agustus 2019 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Ashanty saat konferensi pers terkait di gugat 9 miliar, di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Rabu, (3/7). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Ashanty saat konferensi pers terkait di gugat 9 miliar, di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Rabu, (3/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Istri Anang Hermansyah, Ashanty, tersandung masalah. Direktur Pratiwi Aesthetic Care, Martin Pratiwi, mengunggatnya sekitar Rp 9,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Martin telah melayangkan gugatan ke Ashanty di Pengadilan Negeri Tangerang. Isi gugatan tersebut intinya Ashanty dituduh mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak.
Martin Pratiwi (kiri) dan suaminya Agus Ujianto saat konferensi pers terkait menggugat Ashanty 9 Miliar di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat, (5/7). Foto: Ronny
Kini perkara dugaan wanprestasi itu masih terus bergulir di pengadilan. Di tengah proses mediasi yang sedang berjalan, Martin selaku pihak penggugat mengaku sudah mencabut gugatannya di PN Tangerang.
"Oh, udah dimasukkan (permohonan pencabutan perkara). Kita juga sudah dapat tanda terimanya. (Masukin) tanggal 14," kata Martin ketika dihubungi kumparan, Kamis (22/8).
Meski begitu, bukan berarti permasalahan tersebut selesai. Sebab, Martin mengatakan, pihaknya akan kembali memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. “Ya minggu ini, ya (masukin gugatan)," ucapnya.
Halomoan Sianturi, Mediator Ashanty dan Martin Pratiwi dalam perkara dugaan wanprestasi . Foto: Giovanni/kumparan
Sementara itu, Halomoan Sianturi, mediator dalam perkara Martin dan Ashanty, mengatakan bahwa pihak penggugat pada sidang mediasi yang digelar tanggal 16 Agustus lalu, sempat melontarkan keinginan untuk mencabut gugatan.
ADVERTISEMENT
"Karena di dalam perjanjiannya, mereka ada satu klausul atau perjanjian jika timbul sengketa di antara para pihak akan diselesaikan di Purwokerto. Jadi, penggugat mau mencabut gugatan untuk diperbaiki dan selanjutnya akan didaftarkan di PN Purwokerto," ucap Halomoan ketika ditemui di PN Tangerang, Kamis (22/8).
Kendati demikian, Halomoan belum menerima surat pencabutan gugatan tersebut. Sehingga, Ashanty dan Martin seharusnya masih harus menjalani agenda mediasi.
"Yang pasti kita belum lihat surat pencabutannya, hanya pernyataan secara lisan aja 'kan gitu,” tutur Halomoan.
Ashanty Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Sebagai mediator, Halomoan merasa sudah menjalankan tugasnya. Apalagi durasi agenda mediasi hanya berjalan selama 30 hari. Dia kini sudah menyerahkan perkara tersebut pada majelis hakim.
“Saya serahkan ke majelis nanti biaarlah majelis yang menentukan sikap apa betul dicabut atau tidak,” tutup Halomoan.
ADVERTISEMENT
Ashanty digugat oleh Direktur Pratiwi Aesthetic Care, Martin Pratiwi, ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada 26 Juni 2019. Alasannya, Ashanty diduga melanggar kontrak kerja sama secara sepihak.
CV Pratiwi Aesthetic Care diketahui beralamat di jalan Perum Supriyadi Graha Timur, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Perusahaan ini diduga memproduksi kosmetik milik Ashanty yang bernama Ashanty Beauty Care.
Tak hanya kosmetik milik Ashanty, perusahaan ini juga pernah memproduksi produk kosmetik milik Jessica Iskandar.