Permohonan Cerai Dikabulkan, Na Daehoon Dapat Hak Asuh Anak
·waktu baca 2 menit

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Na Daehoon terhadap Julia Prastini alias Jule.
Selain diizinkan menjatuhkan ikrar talak, hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Na Daehoon. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum Daehoon, Rio Rachmat Effendi.
"Menetapkan anak-anak Pemohon dan Termohon yang bernama (1)….. (2)… (3)… dalam Kuasa Asuh (Hadhanah) Pemohon sampai anak-anak tersebut mandiri/dewasa (berumur 21 tahun) atau menikah," kata Rio dihubungi kumparan melalui pesan singkat, Jumat (5/12).
Kendati demikian, Daehoon diwajibkan memberikan akses seluas-luasnya kepada Jule untuk bertemu dengan buah hatinya.
"Menetapkan Pemohon berkewajiban untuk memberi akses kepada termohon untuk bertemu," kata Rio.
"Dan mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang ibu kepada anak-anak tersebut," tambahnya.
Daehoon juga dipersilakan mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim. Namun, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. "Ya nanti tinggal nunggu ikrar talak saja," ucap Rio.
Daehoon mendaftarkan permohonan cerai talak pada 6 November lalu. Sebelumnya, isu keretakan rumah tangga Daehoon dan Jule menjadi sorotan di media sosial.
Selama sidang bergulir, Daehoon tampak selalu hadir didampingi tim manajemen dan kuasa hukumnya. Sementara Jule tak pernah hadir dalam proses perceraian.
Meski demikian, Daehoon tak pernah secara blak-blakan memberikan penjelasan terkait masalah rumah tangganya.
