Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai yang dilayangkan Andre Taulany terhadap istrinya, Erin Taulany. Andre sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Azma mengatakan Andre Taulany mengajukan banding melalui sistem elektronik pada 25 September 2024.
"Ada, sudah terdaftar secara e-Court banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024. Dengan memberikan kuasa kepada Doktor Novio Manurung," kata Ummi saat dihubungi awak media, Kamis (3/10).
Ummi mengatakan proses banding berjalan di Pengadilan Tinggi Banten. Pihak pengadilan akan memeriksa berkas banding yang diajukan oleh Andre. "Jadi kan yang diperiksa cuma berkasnya doang," tuturnya.
Meski begitu, Ummi mengaku tidak mengetahui mengenai isi dalam memori banding yang diajukan oleh Andre. "Wah enggak tahu, saya enggak baca memorinya," ucapnya.
Alasan Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak
Ummi mengungkapkan alasan majelis hakim menolak permohonan cerai yang diajukan oleh Andre. Majelis hakim menilai alasan yang disampaikan Andre tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan perperkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," kata Ummi saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.
Majelis hakim, menurut Ummi, menilai Andre dan Erin hanya kurang berkomunikasi dalam menjalani kehidupan rumah tangga mereka.
Andre dan Erin menikah pada 17 Desember 2005. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Setelah 19 tahun menikah, Andre memutuskan untuk bercerai. Ia mendaftarkan perceraiannya secara e-Court melalui kuasa hukumnya sejak 4 April 2024 dengan nomor 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.