Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni Dikabulkan, Ini Kata Irish Bella

7 Juni 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Irish Bella bersama kuasa hukumnya saat konferensi pers klarifikasi terkait Ammar Zoni di kawasan Cinere, Senin, (18/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Irish Bella bersama kuasa hukumnya saat konferensi pers klarifikasi terkait Ammar Zoni di kawasan Cinere, Senin, (18/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Artis Irish Bella bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan rehabilitasi mantan suaminya, Ammar Zoni. Ammar mengajukan permohonan itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya aku minta yang terbaik. Semoga beliau (Ammar Zoni) mendapatkan apa yang dibutuhkan," kata Irish Bella di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
Ketimbang dihukum penjara, menurut Irish Bella, rehabilitasi mampu menyembuhkan ketergantungan Ammar akan narkoba. Rehabilitasi juga diyakini bisa membantu Ammar untuk berkegiatan seperti biasa.
"Kalau itu, kan, addiction sebuah situasi yang memang harus diobati, ya. Mudah-mudahan dapat yang terbaik semoga ke depannya dia bisa lebih baik lagi bersosialisasi dengan baik. Karena anak-anak sangat membutuhkan sosok ayahnya," tutur Irish.
Artis Irish Bella bersama kuasa hukumnya saat konferensi pers klarifikasi terkait Ammar Zoni di kawasan Cinere, Senin, (18/12/2023). Foto: Agus Apriyanto

Irish Bella Belum Jenguk Ammar Zoni

Irish belum bisa menjenguk Ammar yang kini mendekam di penjara. Namun, perempuan 28 tahun itu berharap kondisi Ammar membaik.
"Alhamdulillah sampai saat ini komunikasi masih baik bismillah. Walaupun aku belum bisa melihat, tapi aku mendukung untuk dia mendapatkan yang terbaik dan bisa sembuh dan bisa kembali balik lagi," ucap Irish.
ADVERTISEMENT
Soal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan rehabilitasi Ammar diketahui dari keterangan kuasa hukumnya, Jon Mathias. Majelis hakim menetapkan bahwa Ammar harus segera menjalani Tes Asesmen Terpadu.
Selain itu, kata Jon, majelis hakim sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan tes asesmen terhadap Ammar. Pihaknya, menurut Jon, tinggal menunggu kapan jaksa akan membawa Ammar untuk melakukan asesmen.
Ammar Zoni jalani sidang dakwaan secara daring. Foto: Dok. Istimewa
Ammar sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba. Terakhir kali, ia ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.
Penangkapan dilakukan di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Ammar didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, Ammar dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau kedua Ammar dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.