Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, banyak selebriti yang akhirnya memberikan dukungan untuk Jerinx lantaran merasa kebebasan untuk berpendapat telah direnggut.
Hanya saja, Rina Nose memang tak mau banyak ikut berkomentar soal kasus yang dihadapi oleh Jerinx mengingat situasi yang dianggap tidak kondusif.
"Nanggepinnya gimana ya? Saya juga bingung karena situasinya lagi agak-agak, jadi ngomong apa pun nanti malah salah lagi. Doa terbaik aja buat Bli," ungkap Rina Nose saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Rina menjelaskan bahwa untuk menanggapi masalah yang tengah dihadapi Jerinx, harus dengan hati-hati. Rina harus memikirkan apa yang akan diucapkan.
ADVERTISEMENT
"Jadi, jangan sampai yang diomongin nanti diasumsikan macam-macam. Karena kan kalau orang berpendapat pasti akan banyak yang enggak setuju. Untuk sekarang ya doa yang terbaik aja," pungkas Rina Nose .
Sebelumnya, Jerinx diketahui sempat mengunggah potret Rina Nose ke akun Instagram miliknya. Dalam potret itu, Rina tampak mengenakan kaus bertuliskan 'I believe in Siti Fadilah'.
Melalui caption, Jerinx SID mengungkapkan respeknya terhadap Rina Nose terkait keberanian bersuara berbeda. Ini diduga terkait sikap terhadap pandemi COVID-19 yang tengah terjadi.
"Super-hormat dengan komedian @rinanose16 atas keberaniannya bersuara berbeda di tengah penyeragaman persepsi paksa yg terjadi di Ibu Kota. Semoga puluhan juta followersmu perlahan tercerahkan👌🏽," tulis Jerinx.
Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari unggahan Instagramnya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.
ADVERTISEMENT
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites COVID. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" tulis Jerinx.
Atas perbuatannya, Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.