Pihak Kepolisian Akan Lakukan Olah TKP Kasus Video Porno Gisel di Medan

8 Januari 2021 21:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Kasus video porno yang menjerat artis Gisella Anastasia alias Gisel masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. Hari ini, Jumat (8/1), Gisel sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa Gisel tak perlu ditahan. Namun, kasus tersebut masih akan terus berproses.
“Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada,” tutur Yusri.
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
Yusri juga menyebutkan rencana tindak lanjut ke depannya. Kata Yusri, pihaknya akan melakukan olah TKP di hotel tempat video tersebut diambil.
“Kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana dan juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya,” ucapnya.
Menurut Yusri, saat berkasnya sudah lengkap, pihak kepolisian akan segera menyerahkannya pada kejaksaan. Yusri kembali menegaskan bahwa kasus ini akan tetap berjalan.
“Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti,” pungkasnya.
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
Gisel dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Kepada polisi, perempuan 30 tahun itu mengakui bahwa telah membuat video porno tersebut dengan tujuan untuk dokumentasi pribadi.
ADVERTISEMENT
Video porno tersebut dibuat oleh Gisel di salah satu hotel di Medan pada 2017. Gisel sempat mengirimkan video porno tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop.
MYD, menurut pihak kepolisian, mengaku sempat menyimpan video porno tersebut selama sepekan. Ia kemudian menghapusnya.
Atas perkara tersebut, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi. Sementara, untuk MYD dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang tentang Pornografi.