Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pihak Paula Verhoeven Minta Hakim Segera Agendakan Kesimpulan
12 Maret 2025 12:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, meminta Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengagendakan kesimpulan terkait sidang cerai antara kliennya dengan Baim Wong. Alvon meminta hal itu setelah saksi terakhir yang pihaknya ajukan berhalangan hadir.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya pada saat ini memang kita pengin pembuktian. Dan pembuktian itu memang kita akan menghadirkan saksi, tetapi karena ada hambatan ruang dan waktu maka tidak hadir. Kemudian kami minta kepada majelis tadi untuk menetapkan waktu untuk kesimpulan," kata Alvon di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3).
Alvon mengatakan pihaknya meminta majelis hakim mengagendakan kesimpulan karena merasa sidang cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong sudah berjalan terlalu panjang. Menurutnya, hakim perlu menyatakan dengan tegas agar proses persidangan tidak melebihi waktu yang telah ditentukan.
"Yang namanya persidangan, tidak hanya dalam perdata khusus, tapi juga berlaku pada perdata umum. Pada prinsipnya 6 bulan itu juga. Dalam sistem peradilan ya itu setelah 6 bulan paling lama itu harus sudah selesai," tutur Alvon.
Pihak Paula Verhoeven Harap Hakim Beri Kesimpulan dengan Adil Terkait Perkara Cerai dengan Baim Wong
Pihak Paula Verhoeven berharap majelis hakim bisa memberikan kesimpulan dengan adil terkait perkara cerai antara kliennya dan Baim Wong. Saat memberikan kesimpulan, majelis hakim harus mempertimbangkan segala keterangan yang disampaikan di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kesimpulan itu sebenarnya apa yang dirumuskan dan kemudian diberikan kepada hakim terkait dengan dalil-dalilnya masing-masing. Apakah memang dalil gugatan kemarin terbukti atau tidak, gitu, kan, berdasarkan bukti-bukti yang ada," ucap Alvon.
"Pada intinya kita meminta supaya para hakim, baik itu para pihak maupun dari orang pihak tiga yang lain yang bersinggungan dengan itu untuk bisa mengedepankannya," lanjutnya.
Baim Wong mengajukan gugatan cerai kepada Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Salah satu alasan Baim menggugat cerai karena ia menduga Paula telah selingkuh. Perselingkuhan itu diduga terjadi antara Paula dengan orang terdekat Baim.
Baim dan Paula sempat melakukan mediasi. Namun, proses mediasi dinyatakan gagal karena Baim tetap ingin bercerai.
ADVERTISEMENT