Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pihak Tasyi Athasyia Sebut Laporan Pencemaran Nama Baik Sudah Naik ke Penyidikan
1 November 2023 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tasyi Athasyia diagendakan menjalani pemeriksaan tambahan atas laporannya kepada sejumlah akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.
Sandy Arifin mengatakan Tasyi dan Habib Syech Zaki Alatas ditanya sekitar 20 pertanyaan.
"Jadi ada beberapa tambahan keterangan yang mungkin sudah disampaikan sama kak Tasyi sama Habib mungkin sekitar kurang lebih 20-an pertanyaan," kata Sandy di Polda Metro Jaya, Rabu (1/11).
Laporan Tasyi Athasyia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Naik ke Penyidikan
Sandy mengungkapkan laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, pihak Tasyi juga akan kembali membawa saksi.
"Kita mendapatkan informasi dari penyidik bahwa laporan kita sudah naik ke tahap penyidikan. Berikutnya saksi-saksi dari pihak kita. Saksi-saksi yang sudah pernah kita hadirkan di pemeriksaan sebelumnya akan kita hadirkan sambil menunggu panggilan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Tasyi tidak ingin dimediasi dengan pihak terlapor. Bahkan, Tasyi sengaja tidak menghadiri agenda mediasi yang digelar oleh pihak kepolisian.
"Memang tidak mau mediasi. Mediasi gunanya buat orang yang mengakui salah terus maafin. Mediasi itu yang dikasih jalur sama kepolisian bukan keinginan dari mereka," ucap Tasyi.
Tasyi berharap agar proses hukum atas laporannya itu tetap berjalan. Apalagi dirinya merasa benar-benar dirugikan dalam persoalan ini.
"Pokoknya kita bukan lagi jahat-jahatan, kita minta maaf sudah duluan tapi masih ngeyel, lapor silakan lapor sekarang dicabut, kita cuma jadi warga negara dan ngelapor kalau kita ngerasa dirugiin banget," tandasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini