Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pihak Teddy Pardiana Sebut Uang Hasil Jual Mobil Lina Dipakai untuk Bayar Utang
11 September 2022 10:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini, Teddy Pardiana pun meminta perlindungan hukum pada Kapolri. Permintaan ini datang dari surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati.
"Dengan ini bermaksud memohon perlindungan Hukum kepada Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) terkait telah ditetapkannya klien kami sdr. Tedy Pardiyana sebagai Tersangka sebagaimana Surat Panggilan Nomor: SP.Gil/1394/VIII/2022/Ditreskrimum Polda Jabar dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan mobil Inova putih yang terjadi sekitar tanggal 24 Februari 2020 di Kota Bandung," bunyi surat dari Wati yang kumparan terima beberapa waktu lalu.
"Dengan cara menjual mobil tersebut kepada orang lain sebesar Rp120.000.000 , - (seratus dua puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari Pelapor (sdr. Rizky Febian Andriansyah) kemudian uangnya diduga dipergunakan kepentingan pribadi,: sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pengacara Teddy Pardiana Jelaskan Kliennya Jual Mobil untuk Lunasi Utang Lina
Ada 11 alasan yang membuat Wati meminta Kapolri melindungi Teddy selaku kliennya. Salah satu alasannya adalah Wati percaya Teddy tidak menggelapkan uang dan justru menggunakannya untuk kepentingan keluarga.
Wati menjelaskan bahwa mendiang Lina meninggalkan utang ke Bank Panin sebesar kurang lebih Rp115 juta. Teddy pun telah melunasi dengan uang yang diduga telah digelapkan olehnya.
"Rincian pembayaran (utang Lina) Rp 95 juta diperoleh dari hasil penjualan mobil Inova Putih milik Alm. Lina, dan sisanya sebesar Rp 20 juta dari anak perempuan Alm. Lina yaitu sdri. Putri Delina," tulis Wati.
Dalam suratnya, Wati mengakui bahwa ada sisa uang yang Teddy dapatkan dari penjualan mobil. Namun, lagi-lagi Teddy menggunakannya untuk keperluan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Sisa penjualan mobil sebesar Rp 25 juta klien kami pergunakan untuk acara tahlilan (tradisi jika ada orang yang meninggal)," tulisnya.
Selain itu, Teddy juga dituding menggelapkan mobil milik Lina. Wati menjelaskan bahwa hal itu juga tidak benar.
"Bahwa perlu kami tegaskan, Pelapor bukanlah pemilik dari mobil Innova Putih tersebut, karena faktanya dari penguasaan, nama pemilik baik yang tertera di STNK dan BPKB yaitu milik Alm. Lina yang merupakan istri yang sah dari klien kami, dan hasil penjualan dari mobil tersebut telah dibayarkan utang Alm. Lina ketika masih hidup ke Bank Panin," tulis Wati.
Kasus ini bermula dari laporan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat pada Maret 2021. Dalam laporannya, Rizky Febian mempertanyakan soal uang Rp 5 miliar, kos-kosan dan mobil seharga Rp120 juta.
ADVERTISEMENT